REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Nawir Arsyad Akbar
Meski telah bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022), Habib Rizieq Shihab (HRS) menegaskan saat ini dirinya menjadi tahanan kota. Sehingga dengan demikian, HRS tidak diperkenan bepergian keluar kota tanpa izin tertulis dan harus memberikan laporan setiap bulannya.
“Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Ini dan setiap bulan saya harus membuat laporan saudara dan saya tidak boleh keluar kota atau keluar pulau atau keluar negeri kecuali dengan izin tertulis, yaitu dari instansi yang sudah ditentukan,” terang HRS dalam konferensi pers di Petamburan, Jakarta yang disiarkan secara daring, Rabu (20/7/2022).
HRS menerangkan alasan mengapa bebas bersyarat yang diterimanya tidak disampaikan kepada simpatisanya jauh-jauh hari. Menurutnya, ada prosedur yang harus dijalani dari waktu ke waktu. Sehingga, dikhawatirkan nantinya ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi yang membatalkan pembebasan bersyarat tersebut.
“Maka itu betul betul kita jaga sedemikian rupa, jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sidah melakukan pelanggaran. Karena (jika) sudah melakukan pelanggaran saya akan ditangkap lagi tanpa sidang dan saya harus melanjutkan lagi ditahan satu tahun tanpa remisi,” ungkap HRS.
Sehingga dengan demikian, kata HRS, tim pengacara harus berhati-hati dalam memberikan infomrasi terkait pembebasan bersyarat. Karena itu, ia juga memberikan apresiasi kepada tim pengacara yang dinilai telah berjuang dan penyidikan hingga bebas bersyarat.
“Sekali lagi, saya sampaikan terima kasih kepada seluruh tim pengacara yang ada tanpa bisa saya sebut satu per satu nama-nama mereka,” kata HRS.
Menurut HRS, awalnya dirinya dijatuhi divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan, kemudian ia sempat mengajukan banding dan kalah. Namun, tim pengacara tetap berjuang di tingkat kasasi dan vonis pun berubah menjadi dua tahun saja. HRS tidak memungkiri jika vonis yang diterima tetap 4 tahun penjara, maka saat ini dia masih berada dalam tahanan.
“Sehingga saya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat pada hari ini. Andai kata tidak turunkan 4 tahun masih 2 tahun lagi belum bisa keluar, ini artinya perjuangan yang luar biasa, karena itu saya sampaikan sekali lagi kepada semua tim pengacara tim advokat,” ucap HRS.
Di kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021 HRS divonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bahkan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur yang memvonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab, pada Agustus 2021.
Pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq dari empat tahun menjadi dua tahun penjara. Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah Fornt Pembela Islam (FPI) itu juga divonis 8 bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
HRS mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan perincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024. HRS dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.