REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi memastikan, Habib Rizieq Shihab yang bakal bebas dari penjara hari ini, Rabu (20/7/2022). Anggota tim advokasi Aziz Yanuar mengatakan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan bebas setelah mengikuti program pembebasan bersyarat yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Alhamdulillah, dan puji syukur kehadirat Allah Subhana Wa Ta’ala, atas rahmat-Nya, Habib Rizieq telah selesai menjalani proses hukum hari ini, dengan mengikuti program pembebasan bersyarat,” begitu kata Aziz dalam siaran pers resmi Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab yang diterima Republika, di Jakarta, Rabu (20/7).
Aziz menjelaskan, program pembebasan bersyarat yang dilakoni Habib Rizieq selama menjalani pemidanaan, sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Aziz mengatakan, vonis inkrah atas perkara Habib Rizieq, mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) bertanggal 15 November 2021.
Atas putusan tersebut, Habib Rizieq sudah menjalani masa pemidanaan selama dua pertiga dari hukuman, dan penahanan yang diberikan. “Sehingga berhak untuk mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum,” ujar Aziz menambahkan.
Atas status bebas bersyarat itu, atas nama Habib Rizieq, kata Aziz, tim advokasi mengapresiasi seluruh pihak dari pemerintah, pihak keamanan, pun juga masyarakat. “Bahwa kami menyampaikan terimakasih, dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak, yang telah membantu, dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab, sehingga dapat kembali ke masyarakat, dan umat,” kata Aziz.
Ada banyak vonis pengadilan yang mengantarkan Habib Rizieq ke penjara. Namun sebelum itu, sejak 2020, ia sudah mendekam di dalam tahanan lantaran terkait beberapa kasus. Sejumlah kasus yang sampai ke pengadilan, terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Pengadilan menghukum Habib Rizieq, selama delapan bulan penjara, karena dianggap bersalah membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).
Pada irisan kasus yang sama, Habib Rizieq juga dihukum denda Rp 20 juta, terkait kerumunan di Pondok Pesantren Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Selain kasus tersebut, Habib Rizieq juga diperkarakan atas kebohongan, dan keonaran terkait hasil tes usap di RS UMMI.
Terkait kasus itu, Habib Rizieq, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hakim menghukumnya, selama penjara 4 tahun di potong masa penahanan. Atas beragam kasus, dan hukuman tersebut, Habib Rizieq mendekam di Rutan Bareskrim Polri.