Rabu 20 Jul 2022 07:54 WIB

Kejakgung Deteksi Keberadaan Buronan Suryadi Darmadi di Singapura

Suryadi Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2015.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung.
Foto: Bambang Noroyono/REPUBLIKA
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Supardi menjawab pertanyaan wartawan di gedung Kejakgung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mendeteksi keberadaan pemilik PT Duta Palma Group, Suryadi Darmadi yang berada di Singapura. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, timnya saat ini, dalam upaya melakukan pemulangan paksa terhadap Suryadi Darmadi, untuk dapat diperiksa, dan dimintakan pertanggungjawaban terkait dugaan korupsi penguasaan lahan ilegal di Riau.

Supardi menerangkan, dalam penyidikan kasus tersebut, timnya di Jampidsus sudah melakukan rangkaian pemeriksaan banyak nama. Termasuk, puluhan para pejabat daerah, dan sejumlah pengurus Duta Palma Group, maupun anak-anak perusahaannya. Akan tetapi, tim penyidikannya belum dapat memeriksa, maupun meminta penjelasan dari Suryadi Darmadi.

“Sudah tiga kali kita melakukan pemanggilan, dan upaya untuk membawa (ke pemeriksaan), tetapi yang bersangkutan (Suryadi Darmadi) tidak hadir. Mangkir,” ujar Supardi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Selasa (19/7) kemarin. 

Dari hasil penelusuran, kata Supardi, tim penyidikannya mendapati keberadaan Suryadi Darmadi, di negeri tetangga. “Orangnya kita ketahui ada di Singapura,” ujar Supardi. 

Namun begitu, kata Supardi, timnya tetap belum dapat membawa pulang ke Indonesia.

Suryadi Darmadi, selain bakal menjadi sasaran penyidikan di Kejakgung, juga dalam status buronan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK sejak 2015. Status buronan di KPK itu, terkait dengan penyidikan korupsi izin alih fungsi, dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada 2014 lalu. 

Di Jampidsus-Kejakgung, penyidikan baru kasus tersebut, terkait dengan korupsi dalam penguasaan lahan ilegal seluas 37 ribu hektare oleh PT Duta Palma Group.

Kasus tersebut, diumumkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin naik ke penyidikan, pada Senin (27/6) lalu. Burhanuddin menjelaskan, PT Duta Palma Group melakukan perbuatan melawan hukum, dan korupsi dalam penguasaan lahan perkebunan tanpa hak, seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu, Riau. 

Lahan tersebut, diperuntukan untuk perkebunan kelapa sawit. Burhanuddin mengatakan, penguasaan lahan tersebut, membuat negara merugi Rp 600 miliar setiap bulannya. 

Lahan seluas 37 ribu hektare yang dikuasi PT Duta Palma Group di Riau, kini dalam status sita oleh Jampidsus. Burhanuddin menegaskan, kasus itu akan menagih pertanggungjawaban hukum terhadap pemilik PT Duta Palma Group, yakni Suryadi Darmadi. Akan tetapi, meskipun menjadi incaran oleh Kejakgung, tim penyidikan di Jampidsus, belum menetapkan Suryadi Darmadi sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement