REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Presiden Joko Widodo telah mencabut 16 izin perkebunan kelapa sawit di wilayah Papua Barat. Lahan tersebut akan dimanfaatkan masyarakat setempat guna memperkuat tanaman pangan.
"Lahan perkebunan kelapa sawit yang izinnya dicabut pemerintah pusat di wilayah Papua Barat tersebut dimanfaatkan masyarakat guna cadangan pangan mengingat situasi krisis saat ini," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah V, Dian Patria saat ditemui usai rapat koordinasi dan supervisi KPK dengan industri hulu migas di Sorong, Selasa (19/7/2022).
Dia mengatakan, pencabutan izin dikarenakan berbagai hal. Seperti pelanggan operasi hanya menebang dan mengambil kayu tanpa izin saja tidak melakukan penanaman.
Selain itu, tidak membayar pajak, tidak melaporkan perubahan pemegang saham, tidak membuat sistem inti plasma, dan ada juga izin mati namun tidak perpanjang namun tetap beroperasi.
Dia mengatakan, KPK terus mendampingi Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melakukan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit tersisa. Hasil pertemuan dengan penjabat gubernur Papua Barat, dirinya menginginkan, lahan perkebunan kelapa sawit yang telah dicabut diserahkan kepada masyarakat Papua untuk dikelola.
"Agar dapat dimanfaatkan lahan bekas kelapa sawit tersebut untuk tanaman pangan sehingga masyarakat punya cadangan pangan di masa krisis," kata Dian.