REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengimbau para pemilik gedung di Kota Tua untuk mengecat bangunan untuk mempercantik kawasan wisata tersebut.
"Gedung-gedung tua yang terlihat tidak terurus di beberapa titik, kita meminta kepada perangkat setempat yakni kelurahan dan kecamatan agar dapat menghubungi pemilik gedung yang kurang rapih," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Jakbar Imron saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Imron mengatakan jika memang pemilik gedung berkenan bisa merapikan dan merenovasi bangunan dengan melakukan pengecatan. Pemkot Jakbar mengarahkan para pemilik gedung melalui lurah dan camat untuk bisa melakukan pengecatan dalam rangka mempercantik kawasan Kota Tua.
Jika pemilik gedung tidak berkenan melakukan pengecatan, maka Pemkot Jakbar meminta kepada pemilik gedung untuk berkenan mengecat oleh aparat wilayah.
"Saya minta kepada bapak lurah untuk berkoordinasi dengan kolaborator yang ada agar dibuatkan mural supaya gedung-gedung tersebut terlihat lebih cantik" ujar Imron.
Dia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi dari Unit Pengelola Kawasan Kota Tua kalau untuk pengecatan gedung tua kemungkinan masih bisa. Namun kalau untuk mengubah bentuk maka harus membutuhkan rekomendasi dari tim cagar budaya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penataan kawasan wisata Kota Tua. Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan nantinya akan ada plaza pedestrian yang lebar di kawasan Kota Tua sama seperti zaman dulu.
Kemudian kendaraan tidak diperbolehkan masuk, kecuali kendaraan berbasis listrik untuk mendukung zona emisi nol persen.