Selasa 19 Jul 2022 14:05 WIB

Ancaman Sanksi untuk Google, Facebook,Twitter dll Jelang Tenggat Pendaftaran PSE Berakhir

Batas waktu pendaftaran PSE ke Kemenkominfo sampai 20 Juli pukul 23.59 WIB.

google facebook
Foto:

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate juga sudah meminta kepada PSE lingkup privat yang beroperasi di Indonesia untuk taat dan mengikuti atuan yang berlaku di Indonesia. Ini disampaikan Johnny karena ramainya sejumlah PSE privat besar seperti Google, Facebook, Instagram dkk belum mendaftar dan terancam diblokir.

Johnny menegaskan pendaftaran PSE lingkup privat ini mudah karena tidak terkait dengan konten tetapi hanya persyaratan administratif. Pendaftaran PSE ini juga kata Johnny, mudah dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Selain itu, Kementerian Kominfo siap membantu memfasilitasinya jika PSE mengalami kesulitan.

Karena itu, Johnny menilai semestinya tidak ada kendala dalam pendaftaran PSE.

"Pendaftaran PSE Lingkup Pivat tersebut tidak berkaitan dengan konten namun persyaratan administratif. Hal yang mudah jangan dibuat menjadi rumit yang dapat membingungkan masyarakat," ujar Johnny saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (18/7/2022).

Johnny mengatakan, selama ini PSE Lingkup Privat, E-Commerce dan Global Tech Companies juga selalu menghormati dan melaksanakan kegiatannya sesuai Perundang-undangan di negara bersangkutan. Karena itu, untuk pendaftaran PSE kali ini, dia meminta agar PSE menaati aturan yang berlaku di Indonesia.

Apalagi, pendaftaran PSE lingkup privat ini sudah diingatkan Pemerintah hampir dua tahun.

"Buktikan saja itu dengan baik. Pendaftarannya sudah diberi kesempatan hampir 2 tahun, mengapa sekarang baru ribut? Hormati aturan negara dengan baik dan jangan bias ke substansi dan konten yang tidak berhubungan dengan pendaftaran PSE dimaksud," kata Johnny.

Salah satu PSE asing lingkup privat, Google menyatakan akan mengikuti regulasi soal pendaftaran PSE berbasis One Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). "Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata perwakilan Google Indonesia saat dihubungi Antara, Senin.

Selain Google, PSE asing lainnya yang merupakan raksasa teknologi di Indonesia yaitu Meta juga belum mendaftar. Padahal Meta memiliki banyak jejaring sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook dengan jumlah pengguna yang masif serta aktif di Tanah Air. Namun saat dimintai tanggapan, Meta masih enggan memberikan komentar.

 

 
 
photo
Perubahan Facebook Menjadi Meta - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement