REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Budaya dan Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia (UI) Firman Kurniawan menanggapi wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengancam akan memblokir Whatsapp Hingga Google. Menurutnya, jika pemblokiran Ini benar-benar dilaksanakan, tentu akan merepotkan masyarakat. Whatsapp, Instagram dan Google termasuk platform yang paling intensif digunakan masyarakat Indonesia.
"Ini ancaman atau bukan, kita lihat di tanggal yang dijanjikan 20 Juli 2022 sebagai akhir masa pendaftaran PSE dan jika belum mendaftar, tanggal 21 Juli 2022 semua PSE global akan diblokir operasionalnya. Jika diblokir tentunya akan membuat masyarakat menjadi repot," katanya saat dihubungi Republika, Senin (18/7/2022).
Kemudian, ia melanjutkan kerugian yang paling nampak jelas adalah kerugian sosial. Platform-platform diatas menjadi perangkat utama relasi sosial masyarakat, berkomunikasi, berbisnis hingga urusan memperlancar pekerjaan. Tidak berhenti sampai di situ, pemblokiran juga akan menyebabkan kerepotan secara ekonomi.
"Banyak masyarakat yang memanfaatkan platform-platform tersebut untuk menyelenggarakan usaha komersialnya," kata dia.
Namun, tentunya fokus perhatian tidak boleh hanya berhenti sampai kerugian sosial ekonomi semata. Ada urusan kedaulatan negara yang dipertaruhkan.
Tidak bisa berdalih, lantaran suatu platform sudah digunakan banyak orang lalu tidak ada kewenangan negara yang bisa mengaturnya. Ini akan menjadi preseden buruk adanya platform platform lain di masa datang, yang menawarkan layanannya hingga diterima masyarakat luas, lalu menghindari pengaturan negara.
"Memang idealnya negara menyediakan alternatif platform untuk digunakan masyarakat, seperti Baidu dll di China. Sehingga ketika pemerintah hendak mengatur, ada bargaining yang bisa diajukan," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kemenkominfo meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang. Pendaftaran untuk menyesuaikan informasi itu merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE Lingkup Privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
"Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lain sebagainya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangan tertulisnya pada Ahad (17/7/2022).
Pendaftaran PSE, menurutnya, merupakan amanat peraturan perundang-undangan, yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2022.