Selasa 19 Jul 2022 12:06 WIB

Kepatuhan Registrasi Pemilik Kendaraan Masih Rendah

Ada 40 persen pemilik kendaraan bermotor yang tak melakukan daftar ulang.

Anggota Polisi Lalu Lintas mengarahkan pengendara sepeda motor ke tempat pemeriksaan surat kendaraan saat digelar razia pajak kendaraan bermotor di Pakupatan, Serang, Banten. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Anggota Polisi Lalu Lintas mengarahkan pengendara sepeda motor ke tempat pemeriksaan surat kendaraan saat digelar razia pajak kendaraan bermotor di Pakupatan, Serang, Banten. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Media massa diharapkan dapat ikut serta mengedukasi masyarakat mengenai kepatuhan registrasi dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan edukasi ini diharapkan bisa diterima pemilik kendaraan bermotor sehingga pada akhirnya akan berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik pula. 

“Kami berharap tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, masyarakat, dan untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujar Rivan.

Hingga Desember 2021, berdasarkan data Korlantas Polri, ada sekitar 148 juta kendaraan yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40 persen masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).

Berdasarkan data itu, menurut Rivan kalau seandainya pemilik kendaraan melakukan daftar ulang, maka ada potensi penerimaan PKB sekitar Rp 100 triliun. Dana sebesar itu bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional. 

"Untuk penerimaan dari SWDKLLJ, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” kata Rivan.

Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan Jasa Raharja menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bersama sejumlah media massa di Hutan Kota By Plataran, Senayan.

FGD bertema 'Peningkatan Kepatuhan Registrasi dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk Transportasi yang Tertib dan Berkeselamatan', dihadiri antara lain Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono. Lalu Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Ketua Institute Studi Transportasi Dharmaningtyas, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, dan sejumlah Pemred media massa nasional.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan kerja sama instansi terkait akan terus diperkuat. Pun demikian tujuan dari adanya FGD ini, yakni untuk dapat menyosialisasikan sehingga masyarakat dapat lebih memahami karena masyarakat merupakan subjek lalu lintas.

"Sehingga masyarakat nantinya mau melaksanakan ketertiban sebagai kesadaran," ujar Kakorlantas. "Tentunya dengan implementasi ini, Polri juga akan memastikan data yang lebih valid, yang nantinya data itu dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat demi terciptanya single identity number (SIN).”

Hal itu, lanjut Firman, dikarenakan masih adanya gap atau akurasi data yang belum sempurna pada sistem tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan, sehingga data kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat. 

"Kami meyakini apabila ETLE semakin akurat, sangat memungkinkan untuk dapat mendukung informasi kepada wajib pajak (WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan pembayar PKB,” ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement