Selasa 19 Jul 2022 11:25 WIB

Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Pengamat: Sudah Tepat

Dengan menonaktifkan Kadiv Propam diharapkan kasus penembakan itu dapat dituntaskan.

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Foto: istimewa
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam menilai  keputusan Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri sudah tepat. Arif di Jakarta, Selasa (19/7/2022), mengatakan bahwa langkah tegas Kapolri itu akan memudahkan tim gabungan dalam mengusut kasus polisi tembak polisi di Rumah Dinas Kadiv Propam yang menewaskan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

"Langkah tepat. Dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam tentu akan memudahkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga

Dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam tersebut, menurut dia, pengusutan kasus yang mendapat perhatian publik di Tanah Air itu bisa bisa clear dan terang benderang sehingga keadilan atas kasus ini bisa tercapai.

Pengusutan kasus polisi tembak polisi ini, kata Arif, menjadi pertaruhan kredibilitas Polri. Oleh karena itu, langkah Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam bisa membuat pengusutan terhadap kasus ini bisa berjalan secara transparan dan bisa keadilan terwujud.

"Kasus ini juga merupakan ujian bagi Polri, terutama Kapolri,sejauh mana target Presisi dari Jenderal Pol. Listyo ini bisa terlaksana," tuturnya.

Arif mengapresiasi inisiatif dan terobosan Kapolri dengan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini dan mengundang tim eksternal untuk ikut terlibat dalam pengusutan kasus.

"Pernyataan Kapolri juga secara tegas menyatakan kasus ini harus terbuka, publik harus tahu pengusutan kasus ini. Kita berharap langkah Kapolri ini bisa menghasilkan sebuah pengusutan secara tuntas dan adil," ucapnya.

Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin (18/7/2022).

"Malam ini, kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan, kemudian jabatan tersebut diserahkan kepada Pak Wakapolri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) malam.

Menurut Sigit, keputusan ini untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul yang akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan."Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait dengan komitmen menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel bisa dijaga agar rangkaian penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ucap Kapolri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement