Ahad 17 Jul 2022 13:10 WIB

Ketika Prof Azyumardi Azra Berjibaku Memperjuangkan Perlindungan Kemerdekaan Pers

Selematkan kebebasan pers dari ancaman Kriminalisasi RUU KUHP

Jurnalis tengah menulis berita. (ilustrasi).
Foto:

Azyumardi belum seumur jagung menjadi Ketua Dewan Pers. Namun, minggu lalu sudah mengalami sendiri dari dalam institusinya keluar fatwa yang menyerukan kepada wartawan agar hanya menyiarkan berita terkait kasus " Polisi Tembak Polisi" dari sumber resmi, secara eksplisit sumber dari. Fatwa ini jelas dungu, justru karena informasi resmi dari kepolisian itulah yang digugat masyarakat.Ini jelas ngawur dan blunder. Tidak ada pasal dalam UU Pers maupun Kode Etik Jurnalistik yang membenarkan fatwa itu.

Malah, UU Pers itu menyediakan ancaman hukuman bagi pihak yang menghalang-halangi pers, tindak penyensoran, apalagi pembreidelan. Beruntung segera diketahui oleh Ketua Dewan Pers yang hari Sabtu membuat joint statement dengan Ketua DK- PWI. Isinya, justru mendorong seluruh wartawan  melakukan investigative reporting  ( liputan mendalam) untuk menyingkap fakta peristiwa dan duduk perkara kasus yang menjadi sorotan masyarakat saat ini.

Tampaknya  " pembuat fatwa lupa" Kapolri sendiri pun membuka akses pihak di luar institusinya untuk menyelidiki tuntas kasus "Polisi Tembak Polisi" yang mencederai citra lembaga negara itu. Lupa  pada sikap Kapolri tahun lalu yang segera membatalkan Telegramnya ketika tahu itu   merampas kemerdekaan pers dan berpotensi melanggar UU Pers 40/1999.

Telegram Kapolri semula melarang wartawan untuk menyiarkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat polisi dalam melaksanakan tugas. Kapolri cepat  memahami bahwa itu lebih urusan internalnya. Maka, Kapolri langsung mencabut  Surat Telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertangal 6 April 2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri. Kapolri juga meminta maaf kepada jajaran pers. 

Yuyun, wartawati Elshinta yang mewancarai saya Sabtu (16/7) pagi bertanya, sebaiknya apa yang dilakukan oleh pers untuk aman melaksanakan tugas memberitakan kasus seperti " Polisi Tembak Polisi" itu.

Jawaban saya simpel saja. Kebetulan materinya menjadi siaran pers resmi Dewan Kehormatan PWI Pusat hari Sabtu itu. Agar wartawan bekerja menurut prinsip kerja jurnalistik secara profesional. Yaitu mentaati UU Pers 40/99 dan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ).  UU itu anak kandung reformasi, kehendak seluruh bangsa, yang berarti seluruh bangsa lebih-lebih aparat pengamanan harus mengawal dan menjaga itu diamalkan oleh seluruh pers Indonesia.

Di dalam UU Pers 40/1999 memang tidak ada pembatasan bagi wartawan untuk mengumpulkan informasi sebanyak- banyak dari manapun demi mencari kebenaran. Yang penting, semua informasi melalui proses verifikasi atau cek dan ricek sebelum disiarkan.  Dalam Pasal 2 butir "H" di  KEJ, penggunaan cara-cara tertentu pun dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.  

Namun, wartawan diminta menghormati hak privasi;menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara; dan menyajikan berita secara berimbang.Dengan peliputan secara mendalam dan menyeluruh seperti itu wartawan dapat berperan besar membantu pihak berwajib mengungkap peristiwa yang menjadi sorotan masyarakat luas.

Mari kita doakan Prof Azyumardi bisa cepat menyelesaikan remah- remah di internalnya sendiri, sebab itu akan menjadi tolok ukur untuk menjagah kemerdekaan pers dari rongrongan berbagai pihak dan kepentingan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement