Sabtu 16 Jul 2022 10:40 WIB

KPK Gagal Jemput Paksa Bupati Mamberamo Tengah

Ricky melarikan diri saat akan dijemput paksa KPK

Rep: rizkyan adiyudha/ Red: Joko Sadewo
Ricky Ham Pagawak (tengah) gagal dijemput paksa KPK. Ricky Ham berhasil kabur sebelum penjemputan.
Foto: Dok. Pap
Ricky Ham Pagawak (tengah) gagal dijemput paksa KPK. Ricky Ham berhasil kabur sebelum penjemputan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa Ricky melarikan diri saat akan dijemput paksa oleh tim lembaga antirasuah.

"Benar, KPK selanjutnya berupaya melakukan jemput paksa kepada tersangka dimaksud di wilayah Papua namun tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (16/7).

Ali menjelaskan, penjemputan paksa dilakukan setelah Ricky Ham Pagawak kembali mangkir dari panggilan kedua yang dilakukan tim penyidik KPK. Dia melanjutkan, KPK menilai ketidakhadiran tanpa dasar argumentasi hukum yang sah itu merupakan bentuk tindakan tidak kooperatif.

KPK hingga saat ini masih memburu keberadaan Ricky Ham Pagawak. Tim penyidik bakal menjemput paksa kepala daerah tersebut untuk kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bupati Ricky Ham Pagawak sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi suap dan gratifikasi berkenaan dengan proyek di pemerintah kabupaten (pemkab) Mamberamo Tengah. Pemeriksaan itu siapanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (14/7) lalu.

KPK sebelumnya memang mengaku tengah mengusut dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemkab Mamberamo, Papua. Suap dan gratifikasi itu diberikan berkaitan dengan pengerjaan sejumlah proyek di wilayah tersebut.

Lembaga antirasuah itu bahkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, KPK enggan untuk mengungkapkan para pihak yang terlibat serta detail perkara suap dan gratifikasi dimaksud.

"Terkait dengan pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis perkara dan dugaan pasal yang disangkakan akan disampaikan pada saat penyidikan cukup dan saat telah dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan," kata Ali.

Kendati, KPK mengaku telah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga bisa menetapkan tersangka. Berkenaan dengan itu, proses pengusutan kasus tersebut juga dinaikan ke tingkat penyidikan.

Ali menegaskan, KPK juga tidak akan berhenti untuk mengingatkan berbagai pihak khususnya saksi-saksi dan tersangka agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan ini berlangsung. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi berkas para tersangka dalam kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement