REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di DIY sudah berstatus siaga darurat. Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terus berupaya untuk mencegah meluasnya penyebaran PMK ini pada hewan ternak.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY Sugeng Purwanto mengatakan, DIY diindikasikan sebagai provinsi dengan status siaga darurat PMK karena jenis kasusnya termasuk berat berdasarkan luas wilayah.
Ia menjelaskan, DIY termasuk dalam 19 wilayah dengan kasus PMK yang cukup berat di Indonesia. Jika dibandingkan dengan wilayah lain seperti Jawa Tengah (Jateng) yang kasus PMK sudah mencapai puluhan ribu, DIY berstatus siaga darurat karena wilayahnya yang lebih sempit meski kasusnya di bawah Jateng.
"Kalau di Jateng, meskipun yang terkena puluhan ribu ekor, misal 50 persen saja, angkanya masih bagus karena kabupatennya banyak. Kalau Yogya wilayahnya lebih sempit, jadi angkanya besar," kata Sugeng di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (15/7/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan agar kebijakan dalam penanganan PMK ini dapat diambil dengan detail. Dengan begitu, kawasan dengan status zona merah PMK akan diturunkan hingga kelurahan.
"Kita coba turunkan leveling daerah hijau di tingkat kelurahan, karena kita tahu setiap kecamatan kan banyak kelurahan. Supaya ekonomi tidak terhenti dan lalu lintas ternak antar kelurahan bisa dilakukan, maka zonanya kita buat tingkat kelurahan," kata Aji.
Aji menyebut, pihaknya juga terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi PMK. Setidaknya, untuk tahap pertama DIY sudah menerima 4.800 dosis vaksin PMK dan sudah didistribusikan ke kabupaten/kota di DIY.
DIY juga baru saja menerima vaksin PMK tahap kedua dari pemerintah pusat. Setidaknya, DIY kembali menerima vaksin PMK sebanyak 8.000 dosis dan akan didistribusikan ke kabupaten/kota.
Selain itu, sosialisasi terkait PMK juga terus digencarkan kepada masyarakat dan juga peternak. Termasuk rencana operasi Pemda DIY juga telah dilakukan dengan membentuk satgas sesuai bidang mulai pencegahan, penanganan, dan dari sisi kedaruratan.
"Sosialisasi sudah kita lakukan, Satgas sudah kita bentuk. Pernyataan darurat sudah kita buat. Penanganan sudah kita lakukan. Ini juga vaksinasi sudah dilakukan 4.800 dosis vaksin PMK dan baru saja dapat 8.000 dosis PMK akan didistribusikan ke kabupaten/kota," ujar Aji.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan satgas yang ada di kabupaten/kota dalam upaya penanganan PMK ini. Belum lagi, katanya, tingkat penularan PMK antar satu sapi dengan yang lainnya dapat terjadi dari jarak 10 kilometer, sehingga memerlukan penanganan cepat dan melibatkan banyak pihak.
"Kami bekerja sama dengan aparat penegak hukum setempat seperti polsek dari tingkat terkecil yakni kecamatan, dimana anggotanya juga telah dilatih sebagai vaksinator hewan ternak," ujar Aji.