REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pembukaan kantin sekolah dengan persyaratan memenuhi kriteria kantin yang sehat. Pembukaan kantin dinilai penting karena mengingat sejumlah daerah sudah menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dengan jam belajar kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19.
"KPAI mendorong semua pihak untuk memastikan bahwa kalau anak-anak pulang di atas jam 12, mau tidak mau harus ada kantin sekolah. Tapi kami ingin semua pihak memastikan, kantin sekolah itu harus bersih dan sehat demi melindungi anak-anak dari penularan Covid-19 maupun hepatitis akut," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti, dalam paparannya secara daring, Kamis (14/7/2022).
Untuk itu, dalam rangka melindungi anak-anak yang melaksanakan PTM 100 persen seperti semula di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, dalam rekomendasinya KPAI menitikberatkan pada kebersihan dan kesehatan kantin sekolah.
Rekomendasi pertama, KPAI mendorong dinas-dinas pendidikan bersinergi dengan dinas-dinas kesehatan di daerah untuk memastikan pembukaan kantin sekolah yang bersih dan sehat.
Kemudian, KPAI mendorong adanya sistem pengawasan yang melibatkan para pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk memastikan kantin sekolah bersih dan sehat. Hal itu perlu dilakukan demi melindungi anak-anak dari penularan Covid-19, karena mengingat saat ini sedang ada peningkatan kasus di sejumlah daerah, maupun hepatitis akut.
"Ketiga, KPAI mendorong dinas-dinas kesehatan di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi kantin yang bersih dan sehat ke para pendidik maupun peserta didik," jelas Retno.
Rekomendasi yang keempat, KPAI mendorong Kementerian Kesehatan untuk membuat kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat demi kepentingan terbaik bagi anak. Meski demikian, Retno mengatakan, pihaknya sudah siap mengusulkan tujuh kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat.
Kriteria yang pertama, yakni tersedianya tempat mencuci peralatan masak, makan, minum, dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air mengalir. Kedua, tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir.
Ketiga, periksa tempat penampungan air yang kemungkinan banyak lumut dan kotoran lain karena kantin sempat tutup total selama pandemi Covid-19.
Kriteria berikutnya, tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan siap saji atau frozen food berupa kulkas atau freezer. Kelima, tersedia tempat penyimpanan makanan matang yang tertutup, baik itu lemari kaca, tudung saji, tirai kain, dan lain sebagainya.
Keenam, tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup. "Yang ketujuh, jarak dari kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter," jelas Retno.