REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait dugaan suap pajak saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama, sebuah anak perusahaan Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Dalam penggeledahan yang disinyalir menyeret nama pejabat di Direktorat Jenderal Pajak itu, KPK menemukan beberapa barang bukti. Hal itu sebagaimana disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Maret tahun 2021.
“Dari penggeledahan ini ditemukan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (13/3/2021).
Sejak barang bukti yang ditemukan KPK itu, dugaan kasus penggelapan suap pajak kembali jadi sorotan publik, khususnya yang menyeret nama Haji Isam. Sebagaimana yang diketahui, PT Jhonlin Baratama miliknya merupakan salah satu perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menanggapi mencuatnya dugaan kasus penggelapan suap pajak itu, Indonesia Corruption Watch menilai KPK harus segera menindaklanjuti proses hukum terkait masalah tersebut. “Kalau menurut kami, KPK tidak perlu banyak bicara karena sudah ada beberapa kejanggalan proses hukum terkait dengan indikasi korupsi di Kalsel (Kalimantan Selatan). Terutama saat bukti yang sudah dikumpulkan KPK dalam satu truk tiba-tiba hilang dan sampai hari ini tidak ada kejelasannya sama sekali,” kata Koordinator ICW Adnan Topan melalui pesan singkat, Selasa (12/7/2021).
Menurut dia, lembaga antirasuah itu tidak perlu membangun narasi seolah-olah ingin mengejar tanggung jawab dari para pihak yang dianggap melanggar hukum dan merugikan negara. “Tapi faktanya pengembangan perkara berhenti di para pelaku lapangan. Jadi, tinggal dibuktikan saja kepada masyarakat KPK serius untuk menangani perkara tersebut," ujarnya.