Rabu 13 Jul 2022 20:12 WIB

Pemkot Pontianak Targetkan Bank Sampah Kurangi 30 Persen Sampah

Dengan begitu, sampah yang akan diangkut ke TPA Batu Layang tidak membeludak.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Bank sampah (ilustrasi). Pemerintah Kota Pontianak, Kalbar, menargetkan peranan Bank Sampah Induk Khatulistiwa di Jalan Nipah Kuning Dalam, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat mengurangi produksi sampah 30 persen dari total 360 ton per hari di kawasan tersebut.
Foto: ANTARA/Basri Marzuki
Bank sampah (ilustrasi). Pemerintah Kota Pontianak, Kalbar, menargetkan peranan Bank Sampah Induk Khatulistiwa di Jalan Nipah Kuning Dalam, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat mengurangi produksi sampah 30 persen dari total 360 ton per hari di kawasan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Kota Pontianak, Kalbar, menargetkan peranan Bank Sampah Induk Khatulistiwa di Jalan Nipah Kuning Dalam, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat mengurangi produksi sampah 30 persen dari total 360 ton per hari di kawasan tersebut.

"Target kita bisa mengurangi 30 persen dari total 360 ton sampah yang diproduksi per hari sehingga sampah yang dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) bisa berkurang serta lebih termanfaatkan," kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga

Keberadaan bank sampah itu setidaknya bisa mengurangi sampah yang berasal dari kecamatan sekitar, seperti Pontianak Kota, Pontianak Selatan, atau Pontianak Tenggara, sehingga sampah yang akan diangkut ke TPA Batu Layang tidak membeludak.

"Selain itu, juga mengurangi trafik armada sampah dari wilayah kota ke TPA Batu Layang sehingga bisa menghemat BBM serta mengurangi kemacetan lalu lintas," ujarnya.

Bank sampah ini akan mengakomodasi dan menghimpun hasil pengumpulan dari unit-unit bank sampah maupun bank sampah mini di sekitar Kota Pontianak. Selanjutnya diproses menjadi bahan baku atau bahan yang bisa dimanfaatkan, seperti bijih plastik dankomposting untuk menjadi pupuk.

"Kehadiran bank sampah ini juga menjadi salah satu kriteria dalam rangka persyaratan suatu kota untuk mendapatkan penilaian Adipura," kata Edi.

Dia menjelaskan, dalam pemrosesan pengolahan sampah, ada dua jenis sampah, yakni organik dan anorganik, misalnya komposting yang melalui proses pembusukan dan ternak maggot, di mana sampah tersebut secara otomatis bisa bermanfaat untuk bahan bakar dan pupuk, sedangkan sampah anorganik tetap menjadi bijih plastik. "Dengan adanya mesin pencacah plastik pada Bank Sampah Induk ini maka bisa saja pemulung membawa sampah ke sini untuk ditimbang dan dihargai," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement