Rabu 13 Jul 2022 14:35 WIB

Dalih KPK tak Pidanakan Lili: Tak Ada Sidang Etik, Pelanggaran tidak Bisa Dibuktikan

KPK menilai, keputusan Dewan Pengawas yang menggugurkan sidang etik Lili tepat.

Layar yang menampilkan suasana sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edkuasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Dewas KPK menyatakan sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur, karena Presiden Joko Widodo telah menyetujui surat pengunduran diri Lili. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto (Bambang Pacul), mengkritisi keputusan Dewas KPK yang mengugurkan sidang etik terhadap Lili Pintauli.

"Tindak pidana itu habis karena kemudian dia mengundurkan diri? Mana bisa, teori dasarnya nggak pas bos. Negara hukum tindakan pidana kemudian selesai dengan mengundurkan diri, dari mana rumusannya tolong dong kasih tahu saya," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Ia menjelaskan, Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidaa Kourpsi mengatur pelaku tindak pidana korupsi. Sedangkan  gratifikasi diatur di pasal 12. 

"Nanti kita tanyakan dasar hukumnnya apa. Kalau hari ini pegangan saya dasar hukumnya tidak bisa. Pasal 12 kok, gratifikasi. Tinggal gratifikasi diterima awal atau diterima akhir. Kalau diterima awal gratifikasi itu namanya pasalnya 12a, diterima akhir 12b. Sama sama melanggar pasal, kan gitu," ujarnya. 

"Pasal undang-undang korupsi nomor 19 bos, ada ini," imbuhnya.

Bambang menambahkan, tidak ada pengecualian terkait aturan tersebut. Ia menegaskan aturan tersebut berlaku untuk seluruh warga negara republik indonesia. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mendorong Dewas KPK melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Lili Pintauli. Dewas juga diminta untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan penerimaan gratifikasi dari PT Pertamina ke aparat penegak hukum.

"Jika itu tidak dilakukan, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung saudari Lili," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Rabu (13/7/2022).

Dia menilai perbuatan yang diduga dilakukan oleh Lili bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran etik. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan mantan wakil ketua KPK itu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, diantaranya suap atau gratifikasi.

Lebih lanjut, ICW juga mendesak agar jajaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri dan bagian tindak pidana khusus Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan tiket dan akomodasi kegiatan Moto GP Mandalika yang diduga diterima Lili.

"Penting juga ditekankan bahwa seluruh delik korupsi di dalam UU Tipikor merupakan delik biasa, bukan aduan. Jadi, aparat penegak hukum bisa bergerak sendiri tanpa harus menunggu aduan atau laporan masyarakat," katanya.

Perhimpunan Bantuan Hukum & HAM Indonesia (PBHI) ikut menyoroti mundurnya Lili Pintauli dari jabatan Komisioner KPK. PBHI meyakini momentum itu semestinya digunakan guna memperbaiki KPK. 

"Satu kursi kosong pimpinan KPK sebagai pintu masuk strategis pembenahan KPK secara kelembagaan sekaligus komitmen pemberantasan korupsi ke depan," kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Julius Ibrani dalam keterangannya, Rabu. 

PBHI menegaskan pentingnya perbaikan KPK. Sebab dalam catatan PBHI, era kepemimpinan KPK saat ini memiliki rapor merah dalam hal kinerja dan integritas. Salah satunya menurunnya tren jumlah tahun tuntutan Jaksa KPK dan vonis dalam 5 tahun terakhir dan minimnya sasaran sita aset serta denda serta uang pengganti. 

"Belum lagi absennya KPK membentengi KPK pada revisi UU KPK dan Kasus TWK, lalu syarat pengetatan remisi koruptor dalam revisi PP 99/2012 dan Revisi UU Pemasyarakatan. Bahkan, asset recovery dan penyelamatan potensi kerugian negara masih jauh dari angka 5 persen," ucap Julius.

 

photo
Gaji Lili Pintauli - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement