JAKARTA—Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakara Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani Maming pada Selasa (12/7). Penundaan ini menyusul ketidaksiapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadapi sidang. Mardani menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP)...
Berita Terkait
Berita Lainnya