Rabu 13 Jul 2022 11:04 WIB

Polresta Denpasar Evakuasi Laki-Laki Tewas di Dalam Kamar Kos

SA (40 tahun) asal Surabaya meninggal di kamar kos Kota Denpasar, diduga sakit.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi memeriksa TKP penemuan jenazah di dalam rumah (ilustrasi)
Foto: dok. istimewa
Polisi memeriksa TKP penemuan jenazah di dalam rumah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Polresta Denpasar mengevakuasi jenazah berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan dalam kamar kos di Jalan Pulau Adi, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali, Selasa (12/7/2022). Kepala Seksi Humas Kapolresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, jenazah laki-laki berinisial SA (40 tahun) ditemukan dalam kamar kos nomor tiga milik Hans Marlant.

"Korban meninggal dunia diduga karena sakit. Saat dievakuasi, ditemukan beberapa obat jenis pil di atas meja korban," kata Ketut Sukadi saat dikonfirmasi di Kota Denpasar, Rabu (13/7/2022). SA diketahui berasal dari Kota Surabaya, Jawa Timur.

Baca: PT Waruna Nusa Sentana tak Akui Iwan Supardi, Karyawannya yang Hina HRS

Ketut menjelaskan, berita penemuan jenazah tersebut bermula saat seorang penjaga kos bernama Sipri Anwar (41) dihubungi oleh istri korban, dengan maksud untuk meminta tolong mengetuk pintu kamar. Pasalnya, SA tak bisa dihubungi sejak Selasa pagi Wita.

Saksi yang mendapat kabar dari istrinya tersebut kemudian memberitahukan kepada pemilik kos untuk membukakan pintu kamar korban. Berikutnya, pemilik kos langsung mendatangi kamar korban dan mencoba membuka pintu dengan menggunakan kunci serep. Namun, upaya itu tidak berhasil, karena pintu terkunci dari dalam.

Saksi baru dapat melihat kondisi kamar dan korban dari celah yang ada di jendela kamar. Saat itu, saksi melihat korban tergeletak di lantai kamar, sementara televisi milik korban masih menyala. Mengetahui kondisi korban yang demikian, kata Ketut, saksi lalu menghubungi 119. Sekitar pukul 17.45 Wita, petugas ambulans Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Denpasar tiba di lokasi.

Petugas PMI selanjutnya menghubungi polisi. Pada pukul 19.45 Wita, petugas unit Inafis Polresta Denpasar tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, jenazah korban mengalami lebam mayat dan tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban, baik akibat benda tajam maupun tumpul.

Jenazah korban lalu dievakuasi ke Ruang Jenazah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar sekitar pukul 20.07 Wita. Dari kamar korban, polisi menemukan beberapa jenis pil, antara lain allopurinol, captopril, vitamin C, bungkus rokok, dan korek api.

Baca: Guru SD yang Dinonaktifkan Disdik Depok karena Kasus HRS Terima Donasi Rp 60 Juta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement