REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa provinsi masuk dalam zona merah yaitu terdapat lebih dari 50 persen kabupaten/kota di provinsi tersebut memiliki kasus PMK. Beberapa di antaranya seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali dan Kalimantan Barat.
Satgas mengingatkan bahwa pencegahan PMK dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti membatasi gerakan hewan ternak, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans, pelarangan masuknya ternak dari daerah lain, karantina ketat serta meningkatkan sanitasi. Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Wiku Adisasmito sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat aturan lalu lintas hewan ternak di tengah wabah.
"Aturan tersebut mensyaratkan bahwa sebelum melakukan perjalanan maka hewan dan produknya wajib dikarantina selama 14 hari dan ketika bergejala maka wajib menjalani tes," katanya.
Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) melaporkan bahwa 422.401 ekor sapi telah menjalani vaksinasi PMK dan belum ada hewan ternak jenis lain yang mendapat vaksin tersebut, menurut data yang diterima di Jakarta pada Selasa (12/7/2022) sore. Data tersebut memperlihatkan bahwa PMK telah menular di 246 kabupaten/kota di 22 provinsi di Indonesia dengan mayoritas menyerang sapi.
Sejauh ini, 350.457 hewan ternak telah terjangkit penyakit itu dengan 112.999 ekor telah sembuh, 230.719 masih belum sembuh dan 2.095 ekor mati. Rincian dari yang sakit adalah 339.161 sapi, 7.769 kerbau, 1.166 domba, 2.314 kambing dan 47 babi. Sementara hewan ternak yang telah dinyatakan sembuh adalah 107.947 sapi, 3.265 kerbau, 510 domba, 1.277 kambing.
Hewan yang masih belum sembuh adalah 224.616 sapi, 4.438 kerbau, 641 domba, 977 kambing dan 47 babi. Hewan ternak yang dinyatakan mati akibat PMK di seluruh Indonesia memiliki rincian 2.027 sapi, 52 kerbau dan domba serta kambing masing-masing delapan ekor.