REPUBLIKA.CO.ID, oleh , Mabruroh, Ali Mansur, Bambang Noroyono
Kasus polisi saling tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo diminta disidik secara transparan. Pengamat hukum dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, perlu diusut juga asal muasal senjata yang dibawa para anggota yang baku tembak tersebut.
“Saling tembak antar polisi di rumah dinas Kadiv Propam ini memang harus diusut dengan tuntas, mulai dari TKP, kronologi, hasil otopsi sampai motif pelaku,” kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/7/2022).
Termasuk juga kata Bambang, penyidik harus membuka rekaman CCTV di rumah dinas tersebut. Setelah itu menjelaskan ke publik secara terbuka agar tidak memunculkan rumor-rumor yang tak terkendali.
“Terkait dengan TKP yang berada di kediaman Kadiv Propam dan korban sebagai ajudan Kadiv Propam ini juga harus dibeberkan ya,” kata dia.
Bambang berpendapat, akan semakin sulit penyelidikan dilakukan apabila Irjen Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam, karena objektivitas pengusutan kasus akan diragukan. Alangkah lebih baik kata dia, agar Ferdy Sambo dinonaktifkan untuk kepentingan penyelidikan.
“Makanya Kapolri harus segera mengambil langkah yang tegas dan jelas terkait hal ini dengan menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam,” kata Bambang.
Hal mencurigakan, kata dia, pernyataan Kadiv Humas Polri yang terkesan diperlambat, mengingat kasus yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, baru dibuka setelah 3 hari. Ini jelas akan menyulitkan tim pencari fakta dan bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
“Di era serba cepat seperti saat ini, menunda penjelasan pada publik hanya akan memunculkan asumsi-asumsi liar yang bisa menjadi bumerang bagi Polri sendiri,” ungkapnya.
“(Makanya) Pengungkapan kasus ini harus dilakukan dengan transparan. Termasuk juga dengan pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban. Mulai jenis maupun ijin penggunaan bagi anggota Polri,” kata dia.
Bila mencermati pernyataan Karopenmas, lanjut Bambang, pelaku adalah seorang tamtama berpangkat Bhayangkara 2. Sebagaimana Peraturan Kapolri, anggota yang masih berpangkat Tamtama seharusnya belum dibekali pistol saat bertugas.
“Tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, darimana asal senjata maupun peluru yang digunakan,” paparnya.
Baca juga : Polrestro Jaksel Sidik Barang Bukti Terkait Penembakan Anggota Propam
“Kapolri harus bertindak cepat, tegas, dan transparan dalam mengungkap kasus ini agar tidak memunculkan asumsi-asumsi liar. Segera menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam dalam tempo secepatnya untuk memudahkan penyeledikan yang obyekti, transparan dan berkeadilan,” tutupnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut prihatin dan menyesalkan persitiwa baku tembak dua anggota Polri di tempat mereka bertugas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo. Kompolnas akan terus memantau penyelesaian kasus baku tembak tersebut dari sejak adanya pemberitaan kasus tersebut hingga tuntas.
"Saya sebagai anggota Kompolnas meminta kepada Mabes Polri untuk mengusut kasus tersebut selain secara profesional, juga akuntabel dan transparan berkeadilan serta cepat dan tepat," kata anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Baca juga : Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Ini Hal Mencurigakan Menurut Pengamat
Kemudian, kata yusuf, untuk motif sesungguhnya di balik terjadinya peristiwa baku tembak dua personil tersebut, sepenuhnya diserahkan kepada Polri untuk mengusutnya. Baik secara kode etik atau pidana, yang pada saat ini telah turut telah bekerja Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan.
Sementara ini, lanjut Yusuf, publik telah mendapatkan informasi kronologi peristiwa dari pernyataan resmi Divisi Humas Polri. Tentunya kronologi tersebut harus terus didalami agar menjadi benar dan terang dapat menghilangkan spekulasi publik atau warganet sesegera mungkin.
"Kompolnas akan terus monitor dan mendukung penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut secara prosedural dan mekanisme yang berlaku," tutup Yusuf.