Senin 11 Jul 2022 08:30 WIB

Komnas HAM: Predator Seksual Semestinya Dijerat UU TPKS

Komnas HAM meminta aparat penegak hukum menerapkan UU TPKS untuk menindak.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA—Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pelaku kekerasan seksual diganjar dengan hukuman maksimal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin menilai kasus kekerasan seksual di Indonesia kian mengkhawatirkan. Terbukti, kian banyak terduga predator seksual yang ditangkap polisi beberapa waktu terakhir ini. Misalnya,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement