REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar segera menyegel kantor Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah itu menyusul diterimanya salinan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos) tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang kepada ACT.
"Kami baru menerima salinan SK itu dua hari lalu, segera kami tindak lanjuti. Insya Allah, Senin (11/7/2022) pekan depan kami segel kantor ACT di Jalan Alauddin," kata Kepala Dinsos Kota Makassar Aulia Arsyad di Kota Makassar, Provinsi Sulsel, Sabtu (9/7/2022).
Aulia mengatakan, dengan diterimanya salinan SK dari Kemensos maka seluruh aktivitas yayasan untuk mengumpulkan donasi dipastikan ilegal. Penyegelan kantor ACT Cabang Sulsel, kata dia, nantinya dilakukan oleh tim gabungan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak peraturan daerah.
Baca: Fenomena SCBD, Anak Citayam dan Bojonggede Penuhi Taman di Jakarta Pusat
"Kita akan turun bersama, yang lainnya ditemani dari Satpol sebagai penegak aturan," kata Aulia. Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir yang menggantikan Tri Rismaharani yang sedang menunaikan ibadah haji.