REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Persetujuan itu dibacakan langsung Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
"Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri menyetujui rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD," kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Dia mengatakan, Komisi II DPR meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan serta data desa, kelurahan, dan kecamatan terbaru. Termasuk tiga provinsi baru hasil pemekaran daerah otonom baru (DOB) Papua, dari Kemendagri.
Hal itu agar bisa menjadi basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik peserta Pemilu 2024. "Komisi II DPR juga meminta KPU agar Sistem Informasi Parpol (Sipol) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu," katanya.
Doli menambahkan, Komisi II DPR meminta KPU untuk tidak hanya memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu, melainkan juga memberikan akses seluas-luasnya kepada lembaga pengawas pemilu itu dalam mengawasi verifikasi parpol calon peserta pemilu.
Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni, pada ayat (1) disebutkan "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota".
Dalam RDP tersebut, Ketua KPU Hasyim Asyari menjelaskan rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu belum ada perubahan signifikan dibandingkan PKPU terkait sebelumnya. Kecuali tiga kategori parpol berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Rancangan PKPU tersebut, menurut Hasyim, juga mengatur soal Sipol pada Pasal 142 dan Pasal 143. Pasal 142 dalam Rancangan PKPU tersebut menyebutkan "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan parpol calin peserta pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, penetapan parpol peserta pemilu".
Sedangkan di Pasal 143 berbunyi "KPU memberikan akses pembacaan data Sipol kepada Bawaslu". Hasyim menjelaskan rancangan PKPU tersebut juga mengatur soalSipol berkelanjutan serta penetapan parpol dalam keadaan bencana alam.