REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan, pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) tak bisa dibatalkan. Untuk bisa beroperasi kembali mengumpulkan dana donasi, lembaga filantropi tersebut harus mengajukan izin baru secara bertingkat.
Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos Raden Rasman menjelaskan, Kemensos mempersilakan ACT mengirim surat permohonan pembatalan pencabutan izin. Hanya saja, surat itu tak akan mengubah keputusan Kemensos.
"Pencabutan izinnya (berlaku) tetap. Jadi tidak bisa lagi (dipertimbangkan kembali)," kata Rasman kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Kendati demikian, kata dia, ACT bisa mengajukan izin PUB baru. Pengajuannya harus dilakukan secara bertingkat.
Sesuai alamat kantornya, ACT harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Pemerintah Kota Jakarta Selatan. Jika disetujui, baru bisa diajukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jika mendapat lampu hijau, barulah mengajukan permohonan ke Kemensos. "Jadi screening bertahap," kata Rasman.
Kemensos mencabut izin PUB lembaga ACT Tahun 2022 pada Selasa (5/7/2022). Sebab, ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen. Pencabutan izin PUB lembaga ACT ini merupakan buntut dugaan penyelewengan dana sumbangan umat di lembaga tersebut sebagaimana dilaporkan Majalan Tempo.
Laporan itu menyatakan, dana donasi umat digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat lembaga tersebut beserta keluarganya. Besaran gaji para pejabat ACT yang fantastis juga jadi sorotan.
Baca juga : Ada Apa dengan ACT: Kok yang Dibunuh Pemerintah Lembaganya?