Rabu 06 Jul 2022 21:49 WIB

Polisi Dalami Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Atas Kapal Hingga Meninggal Dunia

Penganiayaan tersebut dilakukan di atas KM Dharma Kencana 7.

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Resor Pelabuhan Pelabuhan Kota Makassar, tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan anak, Dicky Perdana (12), di atas KM Dharma Kencana 7 karena dituduh mencuri ponsel hingga mengakibatkan korban meninggal dunia."Sudah ada ditetapkan tersangka, kalau kami masih enam tersangka. Termasuk ajudan Kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Jawa Tengah)," ujar Kepala Polres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto,saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/7/2022).

Dari informasi penyidik Polres Polres Pelabuhan, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan Perdana di atas kapal itu karena dituduh mencuri ponsel milik Kepala LP Kendal, masing-masing berinisial IS, M, dan M (satpam kapal), WA dan HI (ABK kapal), serta RN (ajudan). Saat ditanyakan bagaimana status Kepala LP Tegal, Rusdedi, beserta istrinya berkaitan ponselnya hilang di kapal itu, Friantokatakan, masih sebatas saksi. 

Baca Juga

Polisi pun sudah melayangkan surat panggilan terkait pemeriksaan saksi, namun belum sempat hadir karena ada urusan penting."Masih saksi. Masih belum naik tersangka karena masih satu keterangan dari saksi-saksi lainnya, dan masih belum ada mengkaitkan seperti itu (pencurian). Istrinya belum diperiksa, kemarin itu sudah ada surat panggilan, tapi minta diundur, sudah (dipanggil)," katanya.

Mengenai proses pemeriksaan lebih lanjut sampai pada ekspos kasus itu, dia mengatakan, polisi belum bisa memberi keterangan lebih lanjut meskipun sudah ada tersangka karena masih didalami penyidikan serta belum ada hasil resmi visum dan autopsi dari Laboratorium Forensik Biddokes Polda Sulawesi Selatan."Kalau saya belum bisa berstatmen resmi, nanti. Tunggu hasil resmi dari Labfor. Karena hasil Labfor sampai sekarang belum dapat (visum/autopsi) itu. Karena nanti ada pertanyaan penyebab kematiannya apa, bagaimana aku bisa ngomong," katanya.

Sebelumnya, Pratama bersama ibunya,Ratnawati, asal Padang, berangkat dari Surabaya menuju Pelabuhan Makassar eks Soekarno-Hatta. Dalam pelayaran, anak itu dituduh mencuri ponsel dan diduga dianiaya di atas kapal KM Dharma Kencana 7 hingga tiba di Pelabuhan Makassar. 

Pada 25 Juni dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia.Ratnawati didampingi pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Muda Keadilan, Muhammad Nur Fajri saat menggelar jumpa pers menyampaikan, selain enam orang tersangka, diduga ada dua oknum anggota Marinir TNI AL sebagai tenaga pengamanan kapal diduga ikut dalam kejadian itu.

"Ada enam orang ditetapkan tersangka oleh polisi. Dua lainnya diduga oknum Marinir. Tapi untuk lebih jelasnya silahkan dikonfirmasi langsung ke satuannya," kata Fajri kepada wartawan diMakassar.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan, Inspektur Polisi SatuPrawiran Wardhany,menyatakan, berkas perkara enam tersangka tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar. Penetapan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara.

"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan sudah kirim ke kejaksaan. Dikenakan UU Perlindungan Anak pasal 55 KUHP. Ancaman pidana pidana penjara 15 tahun. Kita masih tunggu hasil visum termasuk juga autopsinya dari rumah sakit, karena belum ada. Sekalian dirilis kalau sudah lengkap," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement