Selasa 05 Jul 2022 14:44 WIB

Kenaikan Kasus Direspons Serius dengan Kewajiban Booster Hingga Kenaikan Level PPKM

Tidak semua daerah di Jabodetabek mengalami kenaikan level PPKM.

Tren kenaikan kasus Covid-19 membuat sejumlah pemerintah mengambil langkah pengetatan dengan mewajibkan booster dan menaikkan level PPKM bagi sejumlah daerah.
Foto:

Jakarta menjadi provinsi yang mengalami kenaikan level PPKM akibat tren kenaikan kasus. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun meminta warga Ibu Kota memperketat protokol kesehatan (prokes) sehubungan adanya kenaikan kasus positif.

Wagub juga mengingatkan warga yang belum vaksinasi dosis ketiga untuk segera melakukannya di fasilitas kesehatanterdekat atau gerai-gerai pelayanan vaksinasi. "Mari lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster, mari ajak keluarga siapapun di lingkungan untuk segera berbondong-bondong," kata Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, hingga Senin (4/7/2022) jumlah warga di DKI yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga mencapai 4,09 juta orang. Sedangkan jumlah warga yang sudah divaksin dosis pertama mencapai 12,55 juta atau 124,6 persen dari sasaran mencapai 10 juta orang dan dosis kedua mencapai 10,7 juta atau 106,5 persen.

Pemerintah pusat telah menaikkan status PPKM di DKI Jakarta menjadi naik menjadi Level 2. Dengan kenaikan status itu, kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen karena sesuai dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Jakarta, Selasa.

Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022. Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB. Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM Level 2 kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif Covid-19.

Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO). Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga wajib membuka kapasitas 75 persen. Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 75 persen. Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.

photo
Ilustrasi PPKM Level 4 - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement