Senin 04 Jul 2022 20:09 WIB

Tiket Rp 3,75 Juta Masuk TN Komodo yang Ditakutkan Menurunkan Pariwisata

Pemprov NTT nyatakan kenaikan tarif masuk TN Komodo sudah melalui kajian ahli.

Sejumlah wisatawan mendaki puncak pulau Padar untuk menyaksikan keindahan alam, di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), di Manggarai Barat, NTT. Mulai 1 Agustus 2022, tarif tiket masuk TNK naik menjadi Rp 3,75 juta per orang.
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Sejumlah wisatawan mendaki puncak pulau Padar untuk menyaksikan keindahan alam, di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), di Manggarai Barat, NTT. Mulai 1 Agustus 2022, tarif tiket masuk TNK naik menjadi Rp 3,75 juta per orang.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Nawir Arsyad Akbar

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan tarif masuk baru bagi wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat. Tarif masuk Taman Nasional Komodo naik menjadi Rp 3,75 juta per orang.

Baca Juga

"Pemerintah NTT telah memutuskan untuk menetapkan tarif kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Tarif itu mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sonny Z Libing, Senin (4/7/2022).

Ia menjelaskan penetapan biaya masuk ke Pulau Komodo sebesar Rp 3,75 juta tersebut telah melalui hasil kajian akademik para ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia. Para ahli diminta secara khusus Pemerintah NTT untuk mengkaji carrying capacity di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Hasil kajian yang dilakukan itu para ahli itu menunjukkan terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau. Sehingga perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun jasa ekosistem ini.

Selain itu, kata Sony Z Libing, perlu dilakukan pembatasan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar hanya 200 ribu per tahun. Selama ini kunjungan mencapai 300 ribu hingga 400 ribu wisatawan sehingga memiliki dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di kawasan wisata itu.

"Hasil kajian menunjukkan untuk menjaga kelangsungan hidup Komodo ini, jumlah kunjungan harus dibatasi," kata Sony Z Libing, didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Prisila Q Parera.

Menurut dia, hasil kajian juga menunjukkan perlu adanya biaya untuk membiayai konservasi di dua Pulau ini sehingga ditetapkan tarif masuk kedua pulau itu sebesar Rp 3,75 juta per orang. Dia menambahkan tarif masuk itu nantinya digunakan untuk biaya konservasi, biaya pemberdayaan masyarakat lokal, biaya peningkatan capacity building bagi pelaku Pariwisata di kedua pulau itu serta biaya pemantauan dan pengamanan.

Ia mengatakan pengamanan di kawasan Pulau Komodo menjadi lebih ketat sehingga semua aktivitas dalam kawasan pulau komodo bisa terpantau. "Pemerintah tidak ingin ada lagi adanya kasus perburuan liar, illegal fishing, kebakaran dalam kawasan pulau Komodo yang dilakukan secara ilegal," ujarnya.

Dia menjelaskan biaya tiket masuk bagi wisatawan itu juga digunakan untuk biaya promosi, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pemasukan bagi pendapatan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Manggarai Barat. "Termasuk untuk biaya pemberdayaan masyarakat lokal dan pelaku usaha ekonomi di sekitar kawasan itu," kata Sony Z Libing.

Selama ini tiket masuk ke kawasan Pulau Komodo hanya Rp 7.500 per orang untuk wisatawan lokal dan Rp 150.000 bagi wisatawan mancanegara. Tarif lama dinilai terlampau murah sehingga mengabaikan konservasi yang ada karena kunjungan wisatawan tidak terkendali.

"Kunjungan wisatawan yang berjumlah 300 ribu-400 ribu per tahun merupakan jumlah yang sangat besar akibatnya kegiatan konservasi dan pengamanan serta pemberdayaan masyarakat lokal menjadi terabaikan. Kasus perburuan liar dan pembakaran lahan yang sangat marak terjadi," katanya.

Keputusan kenaikan harga tiket segera disosialisasikan. "Wacana ini harus tersosialisasi baik kepada seluruh pelaku pariwisata supaya mereka bisa siap diri dan merencanakan paket tur ke Labuan Bajo," kata Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Manggarai Barat Pius Baut.

Menurut dia, wacana kenaikan harga tiket itu harus disampaikan dengan baik karena akan berdampak pada seluruh aktivitas pariwisata, salah satunya kepada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada tahun 2022, pemerintah daerah menargetkan pendapatan sebesar Rp 28 miliar dari sektor pariwisata.

Per Juni 2022, pendapatan yang diperoleh baru tercapai Rp 3,2 miliar. Dari angka tersebut, 90 persen penghasilan berasal dari daya tarik wisata Pulau Komodo dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).

Hal itu bukan tanpa sebab. Pius menyebut TNK merupakan salah satu daerah konservasi dengan daya tarik wisata yang sangat terkenal di dunia.

"Oleh karena itu segala kebijakan terkait TNK sebaiknya melibatkan semua stakeholders, ada tahapan yang diberlakukan, dan pelaku wisata mempersiapkan diri dengan perubahan kebijakan baru; tidak tiba tiba dengan kebijakan itu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement