REPUBLIKA.CO.ID, oleh Arie Lukihardianti, Nawir Arsyad Akbar, Dea Alvi Soraya, Muhammad Fauzi Ridwan, Antara
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan memberikan sanksi paling tegas kepada travel yang tidak menyelenggarakan layanan haji sesuai peraturan. Pernyataan Menag keluar setelah muncul kasus dipulangkannya 46 jamaah calon haji dengan visa mujamalah.
"Kita akan berikan sanksi yang paling tegas karena tidak boleh mempermainkan nasib orang, mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar," kata Menag di Makkah, Senin (4/7/2022).
Sebelumnya puluhan calon haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis (30/6/2022). Mereka menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6/2022) pukul 23.20 Waktu Arab Saudi. Ternyata mereka berangkat sebagai jamaah furoda (non-kuota) yang tidak resmi itu menggunakan jasa PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan yang beralamat di Bandung, Jawa Barat, ini tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah, sudah dipulangkan ke Tanah Air. "Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," kata Hilman.
Hilman mengatakan 46 orang tersebut sudah mengenakan pakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan travel yang biasa memberangkatkan jamaah haji khusus. Hilman mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji harus terdaftar secara resmi.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengingatkan masyarakat yang hendak menjalankan ibadah haji agar jangan tergiur dengan iming-iming bisa cepat memberangkatkan. "Saya berharap kepada masyarakat harus berhati-hati dalam melaksanakan proses ibadah haji," ujar Uu, kepada wartawan di Gedung DPRD Jabar, Senin.
Menurut Uu, jamaah haji furoda memang sah dan halal, hanya saja tidak diurus oleh negara. Namun, Uu berharap masyarakat tak sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan haji furoda.
"Sehingga masyarakat tergiur dengan cepatnya keberangkatan dari pendaftaran. Masalah anggaran biaya kadang kadang tidak terpikir," katanya.
Menurut Uu, terkadang masyarakat hanya berpikir betapa pentingnya melaksanakan ibadah haji sebagai rukun Islam kelima. Sehingga rela menjual apapun asal dapat pergi ke Makkah dengan cepat tanpa harus menunggu.
Namun di sisi lain, kata dia, agar dapat segera menjalankan ibadah haji tersebut malah menggunakan jasa travel yang tidak terdaftar di Kemenag. "Jadi jangan terlalu semangat, tapi syariat juga harus dipertimbangkan. Terutama harus koordinasi dengan kami pemerintah, itu dengan pihak kementerian agama," katanya.
Salain itu, kata Uu, kalau ibadah haji furoda di bawah Rp 300 juta harus dipertanyakan. Sebab, furoda otomatis harus membayar fasilitas ONH plus selama jamaah berada di Makkah, baik itu untuk hotel, kendaraan dan fasilitas lainnya.
"Ditambah visa yang dikeluarkan oleh pemerintah yang tidak lewat pemerintah kita yang memiliki kuota. Oleh karena itu jangan terulang kembali, ini baru ya. Kemarin umroh banyak dikembalikan sekarang furoda," paparnya.
Jumlah jamaah haji asal Jabar terbesar tidak hanya di Indonesia, menurut Uu. Dengan jumlah penduduk di atas 50 juta jiwa, ibadah haji Jabar bahkan terbesar di antara sejumlah negara Islam. Namun, kata Uu, jumlah tersebut berbanding terbalik dengan kuota.
"Nah saya menyadari keterbatasan kuota, masyarakat ingin melaksanakan ibadah haji. Maka ada peluang peluang lain, dengan ONH plus, ONH furoda. Dan disampaikan furoda adalah undangan dari kerajaan, kedutaan dan yang lainnya," kata Uu.
Terkait kasus 40 jamaah haji furoda yang dipulangkan ini, Uu menilai, kalau kasusnya ada penipuan dan pembohongan publik maka pasti akan diproses. "Ya itu dengan konsekuensinya, nanti kan kalau penipuan, ada pembohongan publik APH akan bergerak tidak akan tinggal diam," katanya.