Ahad 03 Jul 2022 14:12 WIB

Kemendagri: Pemda Dapat Geser Anggaran BTT untuk Penanganan PMK

Pergeseran anggaran dapat dilakukan terhadap dampak buruk ekonomi yang ditimbulkan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  Agus Fatoni
Foto: Dok Republika
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menegaskan, pemerintah daerah (pemda) dapat menggeser anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak. Pergeseran anggaran juga dapat dilakukan terhadap dampak buruk ekonomi yang ditimbulkan.

"Dalam keadaan darurat Pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan," ujar Agus dalam siaran persnya, Ahad (3/7/2022).

Baca Juga

Pergeseran anggaran dapat dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, pemda memberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran bagi pemda yang tidak melakukan perubahan APBD.

Fatoni menjelaskan, sejumlah kriteria pengeluaran tersebut misalnya untuk keadaan darurat seperti bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, dan/atau kejadian luar biasa. Kriteria lainnya, adanya keperluan mendesak seperti pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan.

Kemudian, pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemda dan/atau masyarakat. Sejumlah kriteria tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Fatoni menambahkan, mengenai pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dapat mengalokasikan APBD untuk membiayai program, kegiatan, maupun subkegiatan pada perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi. Berkaitan dengan itu, jika dana untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di APBD belum ada atau tidak cukup tersedia, maka dapat dianggarkan dengan melakukan mekanisme pergeseran anggaran dari BTT kepada program tersebut

"Atau melakukan pembebanan anggaran BTT sesuai dengan status dan kondisi masing-masing daerah,” jelas Fatoni.

Berkaitan dengan penggunaan BTT untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara atau kabupaten/kota melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD. Ini juga berlaku dalam menangani wabah PMK.

Fatoni menegaskan, Pemda dapat melakukan pergesaran anggaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, perlu juga dipastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan qurban pada Idul Adha 1443 Hijriah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement