REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG SELATAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat, jumlah orang di Kota Tangsel yang direhabilitasi terkait penggunaan atau penyalahgunaan narkoba mencapai hingga 35 orang per tahunnya. Pihak BNN Tangsel terus mendorong masyarakat agar lebih ‘melek rehabilitasi’, alih-alih ditangkap polisi.
“Di Tangsel jumlah pengguna dan penyalahguna 30—35 klien (yang meminta rehabilitasi kepada BNN Tangsel),” tutur Kepala BNN Kota Tangsel AKBP Reni Puspita Sari kepada Republika, Ahad (3/7/2022).
Reni menuturkan belum memiliki data konkrit terjadinya peningkatan jumlah orang yang direhabilitasi oleh BNN Tangsel. Namun, dia menyebut secara nasional, BNN pusat telah mencatat adanya peningkatan, terutama pada masa pandemi Covid-19.
“Peningkatan tidak signifikan, tapi tetap ada. Kalau kita lihat se-Indonesia, jumlah pengguna dan penyalahgunaan naik di tengah pandemi, menurut data BNN (pusat), dari akumulasi itu mungkin ada peningkatan di Tangsel," ujarnya.
Reni menyebut pihaknya bekerjasama dan meminta kepada Pemerintah Kota Tangsel dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk melakukan kajian tingkat penyalahgunaan narkoba di Tangsel. Adapun pada 2022, dari Januari hingga Juni, BNN Tangsel mencatat ada sebanyak 13 orang yang rehabilitasi terkait kasus narkoba.
“Jika ada peningkatan, peningkatan itu terjadi karena dua hal, yakni semakin banyak pengguna (narkoba) atau masyarakat semakin paham fungsi rehabilitasi,” kata dia.
Menurut data BNN Tangsel, pada 2021 ada sebanyak 39 orang yang direhabilitasi. 92 persennya adalah laki-laki dan 8 persen adalah perempuan. Puluhan orang yang direhabilitasi tersebut kebanyakan berusia produktif, yakni 21—30 tahun.
“BNN Tangsel terus melakukan sosialisasi pentingnya rehabilitasi. Lebih baik direhabilitasi daripada ditangkap polisi. Kalau ditangkap polisi, nanti masuk ke sel, kita tahu sel sudah penuh. Ini yang masih kita gaungkan (upaya pemulihan lewat rehabilitasi),” jelasnya.