Sabtu 02 Jul 2022 19:04 WIB

KPK Yakin Ada Campur Tangan Haryadi Dalam Pengajuan IMB PT Summarecon

Saksi dikonfirmasi terkait dengan hasil pemeriksaan kelengkapan pengajuan IMB PT SA.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini ada campur tangan tersangka Haryadi Suyuti (HS) dalam penerbitan perizinan mendirikan bangunan (IMB) apartemen PT Summarecon Agung (SA) melalui PT Java Orient Property (JOP). Hal itu didalami KPK saat memeriksa tujuh orang saksi yang terdiri dari pejabat pemerintahan kota (pemkot) Yogyakarta.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan hasil pemeriksaan kelengkapan pengajuan IMB PT SA melalui PT JOP dimana ada campur tangan tersangka HS agar pengajuan IMB tersebut tetap dapat segera disetujui," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (2/7).

Adapun, ketujuh saksi pemkot Yogyakarta yang menjalani pemeriksaan yakni Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya, Suyata; Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang; Wahyu Handoyo serta Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya, Yuwono Swi Suwito.

Kemudian Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya, Eko Suryo Maharsono; Kepala Bidang Tata Ruang, Danang Yulisaksono; Kepala Bidang Warisan Budaya, Susilo Munandar dan Kepala Seksi Pemanfaatan Kawasan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan, Diyah Afriani Kusumastuti.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yogyakarta pada Kamis (30/6) lalu. Disaat yang bersamaan, KPK gagal memeriska Direktur PT Barumun Abadi Raya, Nurlaila Sari Hasibuan sebagai saksi dalam kasus serupa.

"(Saksi) tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali lagi.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK menduga ada beberapa dokumen yang dimanipulasi terkait IMB pembangunan apartemen PT Summarecon Agung tersebut. Meski demikian, KPK tidak merinci dokumen apa saja yang telah dimanipulasi.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB. Sedangkan pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Haryadi diyakini menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Uang tersebut ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6) lalu.

KPK juga menduga Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Disaat yang bersamaan, KPK juga meyakini bahwa tersangka Haryadi juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya disamping penerimaan dari PT Summarecon Agung. Penyidik KPK mengaku tengah mengalami hal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement