REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan KTP elektronik kepada mantan menteri dalam negeri (mendagri) Gamawan Fauzi. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tanos yang saat ini masih menjadi buronan KPK.
"Dikonfirmasi oleh tim penyidik terkait dengan proses pengadaan E KTP saat masih menjabat menteri dalam negeri," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Pemeriksaan terhadap Gamawan Fauzi dilakukan pada Rabu (29/6/2022) lalu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Keterangan yang disampaikan Gamawan diharapkan dapat melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.
Usai menjalani pemeriksaan, Gamawan mengaku tidak mengenal para tersangka dalam kasus tersebut. Dia juga mengaku tidak mengenal atau bahkan berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos kepada penyidik KPK.
"Ditanya pernah ketemu nggak? sejak sebelum tender pun sampai sekarang nggak pernah ketemu saya," kata Gamawan Fauzi
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru terkait perkara tersebut pada Agustus 2019 lalu. Mereka adalah mantan anggota DPR, Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi.
KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. Namun tersangka dimaksud masih berstatus buronan KPK yang diyakini saat ini berada di Singapura.
Adapun, perusahaan yang dipimpin Tanos diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 145,85 miliar. Secara keseluruhan, perkara korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini juga menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto serta dua mantan pejabat kemendagri, Irman dan Sugiharto; pengusaha Made Oka Masagung serta mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Kemudian pengusaha Andi Naragong dan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo. Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi.