Rabu 29 Jun 2022 19:38 WIB

Membuka Jalan Menuju Legalisasi Ganja Medis

Kemenkes akan segera menerbitkan aturan riset ganja untuk pengobatan.

Tanaman ganja. Perdebatan mengenai penggunaan ganja untuk kebutuhan medis sedang mengemuka di Tanah Air.
Foto:

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai Indonesia harus sudah memulai kajian tentang manfaat tanaman ganja untuk kepentingan medis. "Kajian medis yang obyektif ini akan menjadi legitimasi ilmiah, apakah program ganja medis perlu dilakukan di Indonesia," kata Charles, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022).

Charles menjelaskan, pada akhir 2020 Komisi Narkotika PBB (CND) sudah mengeluarkan ganja dan resin ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal tentang Narkotika tahun 1961. Artinya, ganja sudah dihapus dari daftar narkoba paling berbahaya yang tidak memiliki manfaat medis.

"Sebaliknya, keputusan PBB ini menjadi pendorong banyak negara untuk mengkaji kembali kebijakan negaranya tentang penggunaan tanaman ganja bagi pengobatan medis," ujarnya.

Politikus PDIP ini menjelaskan, di dunia kini terdapat lebih dari 50 negara yang telah memiliki program ganja medis, termasuk negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. “Terlepas Indonesia akan melakukan program ganja medis atau tidak nantinya, riset adalah hal yang wajib dan sangat penting dilakukan untuk kemudian menjadi landasan bagi pengambilan kebijakan/penyusunan regulasi selanjutnya," tuturnya.

Legislator Daerah Pemilihan DKI Jakarta III ini menekankan bahwa riset medis harus terus berkembang dan dinamis demi tujuan kemanusiaan. "Demi menyelematkan kehidupan Pika, dan anak penderita radang otak lain, yang diyakini sang ibunda bisa diobati dengan ganja. Negara tidak boleh tinggal berpangku tangan melihat ‘Pika-Pika’ lain yang menunggu pemenuhan hak atas kesehatannya," ucapnya.

Sedang anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menilai wacana legalisasi ganja medis harus disikapi dengan penuh kehati-hatian. "Kita harus berhati-hati menyikapi wacana ini, bukan latah. Artinya sebelum ganja medis dilegalkan, terlebih dahulu dilakukan kajian komprehensif yang melibatkan segala unsur terkait, khususnya para medis, psikolog," kata Rahmad Handoyo.

Menurutnya kajian ganja medis juga harus mendengarkan masukan dari para pakar di dunia medis. Bila tidak obat medis lain selain ganja, maka opsi penggunaan ganja untuk penyembuhan dinilai masuk akal. Setelah ada kajian yang menyatakan ganja benar-benar aman untuk kepentingan medis, ia mendorong agar adanya pengawasan yang sangat ketat.

"Tentu saja ganja hanya digunakan untuk pengobatan. Di luar kepentingan medis, misalnya penyalahgunaan ganja, penanaman ganja, tetap dilarang. Karena itu lah kalau ganja medis diizinkan, aturan tersebut harus diikuti pengawasan yang ketat,'' ucapnya.

Rahmad mengingatkan sampai saat ini penggunaan ganja untuk kepentingan medis masih dilarang oleh undang-undang. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati aturan tersebut.

Politikus PDIP itu mewanti-wanti, jangan sampai setelah penggunaan ganja medis dilegalkan, penanaman dan penjualan ganja jadi semakin marak, seperti yang terjadi di banyak negara saat ini.

"Ganja kan nilai ekonominya tinggi, bisa jadi banyak orang yang mendadak jadi petani ganja. Tidak ada lagi petani yang nyawah, tidak ada yang menanam sayuran, dan buah-buahan," tuturnya.

photo
Infografis Kolombia Izinkan Ekspor Ganja Kering - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement