Rabu 18 Jan 2023 15:33 WIB

BNN Tegaskan Penolakan Legalisasi Ganja untuk Medis

BNN tetap berpatokan kepada putusan MK yang menyatakan ganja barang terlarang.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose. Petrus menegaskan, selama dirinya menjabat kepala BNN, ia tidak akan menyetujui wacana legalisasi ganja untuk medis. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose. Petrus menegaskan, selama dirinya menjabat kepala BNN, ia tidak akan menyetujui wacana legalisasi ganja untuk medis. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, pihaknya berusaha menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika. Karenanya, pihaknya tetap berpatokan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan ganja sebagai barang terlarang.

"Soal legalisasi ganja medis, kita sudah lihat bahwa di negara-negara tertentu yang melegalkan ganja tingkat kriminalnya naik. Masih ada obat-obatan yang lain untuk pengganti ganja kalau dikatakan ganja medis," ujar Petrus di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga

Di samping itu, ia juga mengacu kepada negara-negara yang sudah menjadikan ganja sebagai bagian dari rekreasi. Ia pun mempertanyakan kepada masyarakat, bagaimana perasaannya jika melihat anak-anaknya tengah menggunakan ganja.

"Tadi saya katakan depan anggota dewan bahwa coba secara budaya kita melihat, kalau kita pulang ke rumah, kita melihat anak kita, cucu kita, menggunakan ganja, kira-kira apa perasaan kita?" ujar Petrus.

"Kita lihat anak merokok saja marah, nah itu seperti ganja, itu dari saya. Saya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia saya tidak akan Pak (gunakan ganja untuk medis), selama saya menjadi kepala tidak menyetujui ganja itu," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan Komisi III akan mempertimbangkan adanya masukan yang meminta agar memperbolehkan penggunaan tanaman ganja dimanfaatkan untuk kesehatan. "Komisi III akan mempertimbangkan masukan tersebut di dalam proses pembahasan RUU tentang narkotika, baik dari perspektif kesehatan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama dengan pemerintah," kata Desmond.

Apabila masukan tersebut telah mendapat hasil kajian atau penelitian secara lebih komprehensif dan mendapat persetujuan bersama, Panja RUU Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan untuk menyarankan pemerintah mengeluarkan tanaman ganja dari daftar narkotika golongan I ke golongan II atau golongan III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan.

"Tentunya perumusan pasal-pasal ke depan adalah melakukan pembatasan-pembatasan yang sifatnya pengawasan. Tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga, menteri kesehatan, kepolisian, dan BNN untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan agar tidak terlalu liar," ujarnya.

Desmond mengatakan RDPU kali ini merupakan upaya Komisi III menyerap aspirasi masyarakat. Adapun pihak yang kontra lantaran banyak yang belum paham manfaat ganja. Komisi III akan menggelar FGD dengan melibatkan pakar di bidang kesehatan.

"Kita akan melakukan FGD, melibatkan semua pakar kesehatan IDI dan macam-macam dalam rangka membicarakan tentang mana zat-zat yang harus kita keluarkan mana zat-zat yang harus kita tambah. Kita akan lihat itu, yang jelas ada zat-zat kimia, ada zat-zat yang kimia, kalau kimia sudah jelas dampaknya, ini harus ada kajian yang lebih jelas mudharat dan manfaatnya," tuturnya.

 

 
 
photo
Ganja medis, bukan pilihan obat utama. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement