Sabtu 14 Jan 2023 14:35 WIB

Polisi Buru Dua Penyuplai Ganja dan Sabu ke Revaldo

Perempuan berinisial T penyuplai sabu, sementara pria berinisial G penyuplai ganja.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) mendengarkan keterangan aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana (kiri) saat rilis kasus narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Revaldo Fifaldi Suria sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, dan alat hisap sabu, serta ponsel. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Foto: ANTARA FOTO
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) mendengarkan keterangan aktor Revaldo Fifaldi Suria Permana (kiri) saat rilis kasus narkoba di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan Revaldo Fifaldi Suria sebagai tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, dan alat hisap sabu, serta ponsel. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat  Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu dua orang pengedar sabu dan ganja yang menyuplai narkoba yang dikonsumsi aktor film, Revaldo (40 tahun). Namun, belum dapat diketahui apakah kedua pengedar tersebut merupakan relasi lama atau baru dari Revaldo.

"Untuk penyuplai kami masih terus dalami ya, karena dalam hal ini masih DPO penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko, saat ditemui di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga

Trunoyudo hanya mengatakan bahwa identitas dua orang pengedar itu telah dikantongi penyidik yang menangani kasus ini. Keduanya terdiri dari seorang perempuan berinisial T yang menyuplai sabu dan seorang pria berinisial G yang menyuplai ganja.

"Ada dua orang yang mau kami dalami untuk kami mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian." ungkap Trunoyudo.

Sebelumnya, Direktorat  Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Revaldo Basement Apartemen Green Pramuka Jakarta Timur, pada Selasa (10/1/2023) lalu. Kemudian dari hasil pemeriksaan tes urine dengan hasil positif methamfetamin dan amfetamin. Lalu, Revaldo dibawa ke tempat tinggalnya di Apartemen Brawijaya Jakarta Selatan untuk dilakukan penggeledahan.

Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya satu buah handphone, hasil urine positif methamfetamin amfetamin dan THC satu buah plastik klip yang berisi ganja dengan berat brutto 0,39 gram. Lalu satu buah toples kecil yang berisi ganja dengan berat brutto 0,84 gram, satu buah cup kecil yang berisi biji ganja dengan berat brutto 0,34 gram.

Kemudian juga ada satu buah plastik klip yang berisi kertas papir, dua butir pil ekstasi, tiga pak kertas papir, satu buah penghalus ganja, lima buah plastik klip sisah sabu, dan tiga buah kaca pipet. Terus satu buah alat hisap ganja, serta delapan buah sedotan yang dijadikan untuk sendok sabu

Dalam perkara ini, Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Rencananya, Revaldo menjalani proses rehabilitasi di Lido, Sukabumi. Ini berdasarkan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. 

"Penyidik Subdit 3 memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT," kata Trunoyudo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement