REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Nawir Arsyad Akbar, Haura Hafizhah
Pakar hukum tata negara Hamdan Zoelva berharap Pemerintah dan DPR dapat memuat penjelasan dan batasan terkait pasal penghinaan presiden di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya pasal karet.
"Tanpa ada pembatasan, itu menjadi pasal karet karena menyangkut presiden. Itu menjadi sangat penting dalam merumuskan pasal-pasal yang berkaitan dengan kehormatan dan martabat presiden," kata Hamdan dalam acara bertajuk RKUHP: Menyoal Pasal Penghinaan Pemerintah yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, Rabu (29/6/2022).
Lebih lanjut, Hamdan juga berharap agar penyusun undang-undang memberikan penjelasan lengkap di dalam RKUHP sehingga ruang multitafsir untuk pasal penghinaan presiden bisa hilang. Hamdan berpandangan bahwa masyarakat di negara demokrasi memang memiliki hak untuk mengkritik pemerintah, serta menyampaikan atau mengekspresikan ketidaksetujuan mereka terhadap pemerintah.
"Masalahnya adalah sejauh mana cara penyampaian kritik itu sehingga tidak menyentuh hal-hal yang sangat berkaitan dengan personal," ucap dia.
Kebebasan yang tidak teratur dapat menimbulkan konflik sosial, tutur Hamdan. Oleh karena itu, ia berpandangan bahwa mekanisme pidana memang diperlukan untuk menjaga situasi agar tetap kondusif, salah satunya adalah melalui pengaturan hukum pidana seperti pembentukan pasal tentang penghinaan pemerintah atau presiden.
"Bagi saya, itu (pasal tentang penghinaan) termasuk bagian penting dalam membangun bangsa ini. Tetapi batasan-batasan menjadi sangat penting untuk diperjelas agar tidak menjadi pasal karet," ujarnya.
Pembentukan pasal tersebut merupakan salah satu upaya kanalisasi yang dapat mengatur etika dan akhlak ketika menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan presiden. "Bangun akhlak ini melalui pendekatan hukum. Itu juga akan mengarahkan kepada keberadaban kehidupan berbangsa yang lebih baik. Demokrasi tanpa akhlak dan etika itu adalah air bah yang besar," tutur Hamdan.
Pasal penghinaan presiden memang menjadi polemik dalam RKUHP. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pasal tersebut jika disahkan bisa membatasi kebebasan berpendapat dan membelenggu demokrasi. "Ya pasal ini membelenggu demokrasi dan kebebasan berpendapat. Delik ini delik materiil artinya penghinaan tidak berdiri sendiri karena harus menimbulkan akibat yang terjadinya kerusuhan. Artinya jika yang terjadi penghinaan saja tetap tidak menimbulkan akibat rusuh tidak dipidana," katanya.
Kemudian, ia melanjutkan pasal ini lebih tepat menjadi pidana terhadap pembuat kerusuhan dan keonaran yang tidak dikaitkan dengan penghinaan terhadap pemerintah yang bisa jadi berupa kritik dan saran. "Jadi, pemerintah itu harus siap dikritik dan diberi saran bahkan harus siap dihina. Apalagi pemerintah itu lembaga bukan orang," kata dia.
Ia menambahkan kalau pasal tersebut melawan demokrasi. Sehingga membuat masyarakat jadi takut untuk menyuarakan pendapatnya. "Kalau tidak terjadi kerusuhan seseorang tidak bisa dituntut dengan dasar pasal ini," kata dia, beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku tak mempermasalahkan adanya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP. Pasalnya, presiden adalah sosok pemimpin negara yang juga perlu dilindungi harkat dan martabatnya.
"Kalau kau merasa dalam diri dikau hinaan ini tidak pantas untuk diterima, maka boleh dong menuntut, melalui dikau. Presiden ini juga seperti itu, beliau kan juga manusia, siapapun presidennya kan manusia," ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Saat ini sudah tak ada dinamika penolakan di antara semua fraksi terkait RKUHP. Jika tak ada halangan lagi, ia berharap kitab hukum tersebut dapat selesai pada masa sidang DPR kali ini, yang akan berakhir pada 7 Juli mendatang. "Diusahakan bisa selesai pada masa sidang ini, harapannya kita selesai pada masa sidang ini, tapi kalau belum ya kita mundur," ujar Bambang.
Kendati demikian, ia mengatakan bahwa DPR mengutamakan kesesuaian prosedur dalam pengesahan suatu undang-undang, termasuk RKUHP. Komisi III disebutnya tak tergesa-gesa untuk mengesahkan RKUHP pada masa sidang kali ini.
"Ya kalau belum nanti mundur lagi, kan begitu. Jadi tidak usah tergesa-gesa, santai saja, apa sih yang jadi masalah," ujar Bambang.