Selasa 28 Jun 2022 16:50 WIB

Perjuangan Santi Warastuti Soal Penggunaan Ganja di MK Tinggal Tunggu Putusan

Gugatan berkaitan larangan penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima kedatangan Santi Warastuti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). Santi Warastuti merupakan seorang ibu yang videonya viral lantaran menuntut legalisasi ganja medis untuk anaknya yang menderita celebral palsy di car free day, Jakarta, Ahad (26/6) lalu.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima kedatangan Santi Warastuti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). Santi Warastuti merupakan seorang ibu yang videonya viral lantaran menuntut legalisasi ganja medis untuk anaknya yang menderita celebral palsy di car free day, Jakarta, Ahad (26/6) lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 tinggal menunggu sidang pengucapan putusan. Menurut dia, perkara itu sedang dalam proses pembahasan internal usai sidang terakhir digelar pada 7 Maret 2022 dan penyerahan kesimpulan 22 Maret 2022.

"Maret hingga kini proses pembahasan merupakan waktu yang wajar untuk pembahasan perkara," ujar Fajar saat dikonfirmasi Republika.co.id, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga

Dia menjelaskan, perkara tersebut diregistrasi pada 19 November 2020. Dia mengatakan, proses persidangan berjalan lumayan panjang, mencapai 12 kali sidang.

Lima sidang di antaranya beragendakan mendengarkan keterangan ahli/saksi yang diajukan oleh para pemohon sendiri. Fajar menuturkan, makin banyak pemohon mengajukan ahli untuk didengar keterangannya dalam persidangan, makin lengkap informasinya, maka konsekuensinya makin panjang waktu yang dibutuhkan.

Dia menegaskan, MK tak mendiamkan, menggantung, atau melama-lamakan proses pengujian perkara. "Jadi, lama tidaknya penyelesaian suatu perkara PUU itu bukan bergantung semata-mata pada MK, melainkan juga ditentukan para Pihak," kata Fajar.

Dia mengatakan, persidangan sudah selesai. Namun, Fajar juga tidak bisa memastikan, apakah video seorang ibu, Santi Warastuti sekaligus pemohon perkara tersebut, yang viral karena menuntut legalisasi ganja medis untuk anaknya yang menderita celebral palsy di car free day, Jakarta pada Ahad (26/6/2022) lalu dapat mempengaruhi proses pembahasan internal atau tidak.

"Itu ranah hakim, saya enggak bisa bilang itu berpengaruh atau tidak," tutur Fajar.

Para ibu dari pasien celebral palcy atau penyakit kelumpuhan otak mengajukan uji materi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 ke MK. Permohonan berkaitan dengan larangan penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk pelayanan kesehatan.

"Meskipun Undang-Undang Narkotika telah dengan jelas menyatakan bahwa narkotika memiliki fungsi untuk pelayanan kesehatan, namun ternyata hal tersebut dibatasi dengan adanya ketentuan penjelasan Pasal 6 ayat

(1) huruf a dan Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Narkotika yang melarang penggunaan sepenuhnya narkotika, termasuk narkotika golongan 1 untuk pelayanan kesehatan," ujar kuasa hukum para pemohon, Erasmus A T Napitulu, dalam sidang perbaikan permohonan, Rabu (21/4/2021) silam.

Para pemohon terdiri dari perorangan yang merupakan ibu dari anak yang mengidap celebral palcy serta beberapa perkumpulan atau lembaga. Para pemohon yakni Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), yang diwakili kuasa hukumnya, Erasmus A T Napitupulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement