Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 merek Covovaxmirnaty haram digunakan. Sebab, vaksin produksi Serum Institute of India Pvt tersebut menggunakan enzim dari pankreas babi dalam tahapan proses produksinya.
Indonesia kedatangan vaksin Covid-19 merek Covovax untuk yang pertama kali pada Sabtu (27/11/2021) sebanyak 134.500 dosis dalam bentuk vaksin jadi. Rencananya, Indonesia bakal kedatangan total 10 juta.
"Vaksin Covovax ini merupakan vaksin Covid-19 dengan platform protein sub unit," kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu.