Senin 27 Jun 2022 19:55 WIB

Depok Hentikan Sementara Penggunaan Vaksin Covovax

MUI telah menyatakan vaksin Covovax haram untuk digunakan.

Vaksin (ilustrasi). Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat Depok, Jawa Barat tetap dilanjutkan menggunakan produk vaksin Covid-19 selain Covovax.
Foto:

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 merek Covovaxmirnaty haram digunakan. Sebab, vaksin produksi Serum Institute of India Pvt tersebut menggunakan enzim dari pankreas babi dalam tahapan proses produksinya.

Indonesia kedatangan vaksin Covid-19 merek Covovax untuk yang pertama kali pada Sabtu (27/11/2021) sebanyak 134.500 dosis dalam bentuk vaksin jadi. Rencananya, Indonesia bakal kedatangan total 10 juta.

"Vaksin Covovax ini merupakan vaksin Covid-19 dengan platform protein sub unit," kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement