Senin 27 Jun 2022 15:12 WIB

Jaksa Agung Tegaskan Penetapan Tersangka Emirsyah Berbeda dengan Kasus di KPK

Perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 8 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin didampingi Menteri BUMN Erick Thohir, mengumumkan tersangka baru kasus korupsi Garuda, di Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022)
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) optimistis, majelis hakim di pengadilan akan menerima sorongan kasus lanjutan korupsi di PT Garuda Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dari hasil kajian penyidikan, ada perbedaan objek perkara yang ditangani tim di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dengan irisan kasus serupa, yang sudah inkrah dalam pengungkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tidak ada nebis in idem (kesamaan dalam objek perkara). Saya tegaskan, tidak ada nebis in idem,” begitu kata Burhanddin, di Kejakgung, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca Juga

Jaksa Agung menegaskan hal tersebut, menyusul penetapan tersangka baru dalam skandal korupsi di perusahaan maskapai penerbangan sipil Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. “Dari hasil ekpos gelar perkara yang kami lakukan, kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES, dan SS,” kata Burhanuddin.

Tersangka ES, adalah Emirsyah Satar. Burhanuddin menerangkan, ES ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia 2009-2014. Sedangkan SS, adalah Soetikno Soedarjo, yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Dua tersangka ini, kata Burhanuddin, tak dilakukan penahanan. Karena keduanya, sejak 2018 sudah berada di dalam penjara terkait kasus korupsi di Garuda Indonesia , yang ditangani oleh KPK.

“Terhadap dua tersangka ES, dan SS, saat ini masih dalam masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP),” kata Burhanuddin.

Tersangka ES, dan SS ini, menggenapkan lima nama yang menjadi pesakitan terkait korupsi Garuda Indonesia. Tim penyidikan di Jampidsus, sudah menetapkan tiga tersangka awalan. Dua tersangka sudah ditetapkan pada awal Februari 2022 lalu. Yakni, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Eksecutive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA), yang ditersangkakan terkait perannya selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012.

Pada Maret 2022, penyidik menetapkan Albert Burhan (AB), selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012 sebagai tersangka. Terkait tersangka ES, dan SS ini, sebetulnya sudah dijebloskan ke penjara oleh KPK. Oleh KPK, kasus tersebut inkrah dengan memenjarakan tiga orang. Yaitu, ES dan SS, serta Direktur Teknik GIAA Hadinoto Soedigno (HS) yang juga selaku Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, serta Soetikno Soedarjo (SS). Pada Desember 2021, terpidana HS, dinyatakan meninggal dunia di dalam penjara.

Di KPK, kasus tersebut terkait suap-menyuap. KPK membuktikan ES menerima suap Rp 5,85 miliar, dan 884.200 dolar AS, serta 1,02 juta euro, dan 1,18 juta dollar Singapura. Suap itu diberikan SS, pendiri PT MRA, dan PT Ardyaparamita Ayuprakarsa yang terafiliasi modal, serta kepemilikan dengan Connaught National Ltd, perusahaan internasional pengadaan pesawat terbang Garuda.

Suap tersebut diberikan agar ES, dan HS memuluskan pengadaan proyek pembelian Total Care Machine Program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200, dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, serta pesawat CRJ 1000, serta ATR 72-600. Atas kasus tersebut, ES dihukum 8 tahun penjara. Sedangkan SS, diganjar 6 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement