REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan upaya penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) dilakukan secara menyeluruh. Hal ini meliputi aspek hukum dan aspek bisnis pada perusahaan maskapai pelat merah tersebut.
Dari segi hukum, lanjut Erick, Kementerian BUMN berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung dan BPKP mengejar para pelaku yang bertangung jawab merugikan keuangan negara. Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru yakni ES saat menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia dan SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi. Keduanya disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 8,8 triliun.
"Ini bukti terbaru yang mana proses hukumnya terjadi, namun proses restrukturisasinya juga terjadi kemarin bagaimana ada confidence voting (PKPU) yang targetnya hanya 61 persen, tetapi karena ini sangat transparan dan profesional, votingnya sampai mencapai 97 persen," ujar Erick saat jumpa pers bersama di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Erick menilai hal ini suatu prestasi yang luar biasa. Kata Erick, hari ini PKPU memutuskan program restrukturisasi bisa dijalankan. Erick menegaskan, Garuda sebagai flag carrier harus diselamatkan, namun Erick tidak ingin terjadi lagi pengadaan pesawat tanpa proses bisnis yang baik. Menurut Erick, proses bisnis yang baik harus menjadi landasan dalam perusahaan-perusahaan BUMN.
"Penyelesaian ini konkret, tidak setengah-setengah, karena dalam melakukan perbaikan sebuah perusahaan, apalagi BUMN yang harus sehat dan juga bagian kita mengintervensi market seperti harga tiket yang lagi mahal hari ini, kan ini menjadi penyeimbang," lanjut Erick.