REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) mengungkapkan, berkas kasus yang menjerat Briptu Hasbudi akan segera dilengkapi supaya secepatnya disidangkan. Oknum polisi Polairud Polda Kaltara itu sempat viral karena memiliki rekening gendut berkat kepemilikan tambang emas ilegal di Kaltara.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, Briptu Hasbudi tengah menjalani masa penahanan di Polres Bulungan. Ia menjamin, Polda Kaltara serius menangani kasus tersebut.
"Status sekarang sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bulungan nanti setelah P.21 akan kami press release," kata Budi saat dikonfirmasi oleh Republika pada Senin (27/6).
Budi menyampaikan pihak Kepolisian diberi waktu 2 pekan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan guna melengkapi berkas kasus hukum yang menimpa Briptu Hasbudi. Sehingga kepolisian terus melakukan penyempurnaan berkas P19 yang dikembalikan oleh jaksa karena masih ada syarat formil dan materil yang harus dipenuhi.
"Ya semoga segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," ujar Budi.
Budi menyebut, penahanan tersangka Briptu Hasbudi sudah dilakukan selama 2 kali yaitu 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) Polres Bulungan sejak 4 Mei lalu. Berikutnya dilanjutkan penahanan oleh Kejari Bulungan selama 40 hari. "Total penahanannya jadi 60 hari," ucap Budi.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan sudah menuntaskan penelusuran atas rekening gendut Briptu Hasbudi. Hasil penelusuran tersebut kini berada di tangan penyidik Polda Kaltara.
"(Hasil penelusuran) HA sudah kami serahkan ke Penyidiknya ya. Jadi tinggal tunggu rilisnya dari kepolisian saja," kata Ivan.
Diketahui, Briptu Hasbudi adalah anggota Polda Kaltara yang diduga memiliki bisnis tambang emas ilegal dan impor pakaian bekas. Rekening gendut Briptu Hasbudi diduga mengalirkan uang ke pihak-pihak tertentu.
Kabar ini mendapat perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas lalu meminta PPATK melacak aliran dana itu.