Jumat 28 Oct 2022 07:12 WIB

Polda Kaltara Gagalkan Peredaran 4.940 Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Kosmetik ilegal berasal dari pabrikan dari Filipina yang didatangkan dari Tawau.

Sejumlah barang bukti kosmetik ilegal.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah barang bukti kosmetik ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditreskrimus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) telah menggagalkan peredaran berbagai macam jenis kosmetik produk kecantikan ilegal. Sebanyak 4.940 buah kosmetik ilegal berbagai jenis seperti sunscreen, sabun batang, krim wajah diamankan dari tangan tersangka dengan inisial SD. 

"Dari hasil lapangan telah ditemukan kosmetik merk Briliant di Pelabuhan sdf Tarakan dan bersasarkan keterangan saksi-saksi didapatkan bahwa pengirim kosmetik ke Tarakan tersebut atas nama SD," ujar Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan dalam keterangannya, Kamis (27/10).

Menurut Hendy, tersangka SD berperan sebagai penyuplai barang di Sebatik, Nunukan, Kaltara. Adapun ribuan kosmetik ilegal tersebut berasal dari pabrikan dari Filipina yang didatangkan dari Tawau, Malaysia. Barang tersebut tidak memiliki ijin edar dari BPOM dan diduga mengandung bahan berbahaya Hydroquinone dan Tretinon.

"SD mengaku telah belasan kali selundupkan kosmetik dari Tawau, Malaysia dan mengedarkan kewilayah Tarakan, Nunukan dan Bulungan Provinsi Kaltara," ungkap Kombes Hendy F.

Lanjut Kombes Hendy, hasil keterangan saksi-saksi sebanyak 3.334 pcs milik SD. Sementara 1.606 pcs kosmetik masih dalam lidik untuk siapa pengirim maupun pemiliknya. Karena itu pengungkapan tersebut akan terus dikembangkan kepada agen-agen pengecer. Sehingga masyarakat Provinsi Kaltara terhindar dari bahaya penggunaan kosmetik tersebut.

"Jalur perdagangan gelap tawau sebatik berpotensi sebagai pintu masuk berbagai barang barang untuk kebutuhan ekonomi, sekaligus potensi terjadinya pidana dan bahayakan kesehatan masyarakat," kata Kombes Hendy.

Kombes Hendy menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan bertujuan untuk melindungi masyarakat Kaltara dari bahaya kosmetik. Apalagi komestik berbagai macam jenis tersebut tanpa ijin edar serta melindungi produk dalam negeri dan produk yang telah sesuai standar BPOM.

Akibat perbuatannya, tersangka di persangkakan Pasal 197 Jo 106 ayat (1) dan (2) undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Undang-Undang No 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement