Senin 27 Jun 2022 10:49 WIB

LaNyalla: Penghapusan PT 20 Persen Kembalikan Kedaulatan Rakyat

Ketua DPD LaNyalla sebut penghapusan PT 20 persen bisa kembalikan kedaulatan rakyat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti sebut penghapusan PT 20 persen bisa kembalikan kedaulatan rakyat.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua DPD La Nyalla Mattalitti sebut penghapusan PT 20 persen bisa kembalikan kedaulatan rakyat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan, gugatan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen adalah bagian dari perjuangan rakyat melawan oligarki. Karena tanpa ambang batas tersebut, rakyat bisa punya banyak pilihan calon pemimpin nasional.

"Jika Allah memberikan amanah kepada saya, saya siap menerima untuk mempercepat mengembalikan kedaulatan rakyat," ujar LaNyalla.

Ia meminta MK jernih dan tegas menjaga konstitusi. Hal itu berkaitan dengan judicial review pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur khusus tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

"MK tak boleh membiarkan negara ini dikuasai oleh oligarki ekonomi dan oligarki politik yang membuat aturan seenaknya, tanpa ada sandaran hukum berdasarkan konstitusi kita," ujar LaNyalla.

Ia pun mempertanyakan jadwal putusan atas gugatan yang dilayangkan DPD. LaNyalla mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja MK dalam memutus kasus judicial review presidential threshold ini.

"Silakan rakyat mengawasi. Silakan tanyakan MK kapan keputusan yang berkaitan erat dengan kedaulatan rakyat itu akan diputuskan. Mari kita tanyakan kepada MK. Silakan rakyat tanyakan kepada MK," ujar LaNyalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement