REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Buruh akan melakukan uji formil dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini pukul 14.00 WIB.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut, judicial review (JR) dilakukan oleh Partai Buruh bersama dengan 60 Federasi Serikat Buruh, SPI, JALA PRT, UPC, Forum Guru Honorer, Buruh Migran, dan Ojek Daring.
"Akan ikut mengantar kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi kurang lebih 150 orang buruh," kata Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6).
Said menuturkan, dalam pengujian materiil, pihaknya tidak menolak metode omnibus. Tetapi meminta agar metode itu hanya boleh digunakan untuk penggabungan berbagai materi muatan ke dalam sebuah Undang-Undang, sepanjang materi muatan yang digabungkan itu mempunyai kesamaan subjek.
Ia menegaskan, gugatannya tersebut bertujuan agar apabila UU Ketenagakerjaan hendak diubah, maka perubahannya tidak boleh digabungkan dalam satu Undang-Undang dengan materi muatan yang berkenaan dengan investasi dan sebagainya.
"Hal lainnya adalah kita meminta agar RUU yang sudah mendapatkan persetujuan bersama DPR dan Presiden dan sudah disahkan secara materiil dalam sidang Paripurna DPR tidak boleh diubah," ucapnya.
Pendaftaran judicial review UU PPP akan dilakukan dengan cara datang secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran uji formil dan materil UU PPP akan dipimpin secara langsung oleh Koordinator Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahudin dan Muhammad Imam Nassef.