Jumat 24 Jun 2022 19:50 WIB

Komnas HAM Susun Panduan Hak atas Tempat Tinggal

Banyak aduan yang masuk ke Komnas HAM terkait pelanggaran hak atas tempat tinggal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andi Nur Aminah
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI Sandra Moniaga menegaskan pentingnya hak atas tempat tinggal yang layak bagi masyarakat. Ia merasa prihatin dengan kebijakan yang tak berpihak pada hak atas tempat tinggal. 

Hal itu disampaikannya saat memimpin konsultasi publik yang berlangsung Rabu (22/6/2022) hingga Kamis (23/6/2022) di Kota Medan, Sumatra Utara. Kegiatan itu dalam rangka penyusunan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak. 

Baca Juga

"Pelaksanaan konsultasi publik bertujuan untuk membuka hak publik untuk berpartisipasi dalam penyusunan SNP. Selain itu, kami meminta masukan publik untuk perbaikan materi muatan SNP," kata Sandra Jumat (24/6/2022). 

Sandra menyampaikan urgensi penyusunan SNP dilatarbelakangi masih banyaknya aduan yang masuk ke Komnas HAM terkait pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak. Komnas HAM juga masih menemukan peraturan maupun kebijakan di tingkat pusat maupun dan daerah yang bersifat diskriminatif.

"Komnas HAM menyusun SNP dilatarbelakangi bahwa masih banyaknya aduan yang masuk ke Komnas HAM terkait pelanggaran HAM dan masih terus ditemukannya peraturan maupun kebijakan di tingkat pusat maupun dan daerah yang bersifat diskriminatif," ujar Sandra. 

Pada sesi pertama, konsultasi publik dihadiri oleh perwakilan Polda Sumut, BPBD Kota Medan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara, Kanwil BPN Sumatra Utara, Dinas Sosial Sumatra Utara. Selanjutnya dalam sesi kedua dihadiri oleh AMAN Tano Batak, HAPSARI, Aliansi Sumut Bersatu, KPA Sumatra Utara, BAKUMSU, AMAN Sumatra Utara, LBH Medan dan BPRPI Sumut. 

Lalu pada sesi ketiga dihadiri oleh para akademisi yang berasal dari PUSHAM UNIMED, Fakultas Teknik UNIMED, Fakultas Hukum USU, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik USU, Fakultas Teknik USU, Fakultas Hukum UNDHAR, Fakultas Hukum UNIKA St. Thomas, Fakultas Hukum UISU, dan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik HKBP Nomensen.

"Berdasarkan konsultasi tersebut Komnas HAM menyusun SNP sebagai pedoman bagi aparat negara untuk memastikan tidak ada kebijakan dan tindakan pembatasan dan atau pelanggaran HAM," ucap Sandra Moniaga.

Diketahui, publik masih bisa memberikan masukan atas draf SNP dimaksud sampai dengan 10 Juli 2022. Hingga saat ini Komnas HAM sudah menerbitkan sembilan SNP yang bisa diunduh di laman resmi Komnas HAM.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement