Jumat 24 Jun 2022 04:57 WIB

ABADI Gelar Munas untuk Melindungi Hak Pekerja Outsourcing

Kegiatan diadakan guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja alih daya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan pengusaha alih daya (Outsourcing) menghadiri simposium dan Musyawarah Nasional Asosiasi Bisnis Alih Daya (Munas ABADI). Kegiatan diadakan guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja alih daya.

"Bahwa mungkin bertumbuh dengan melakukan praktek Alih Daya sehat Yang Melindungi hak-hak pekerja, membayarkan jaminan kesehatan dan jaminan sosial sesuai peraturan, dan di saat yang sama memiliki keahlian mengelola tenaga kerja serta memahami bisnis dari perusahaan yang menjadi kliennya," kata Ketua Umum ABADI, Mira Sonia dalam keterangan, Kamis (23/6).

Baca Juga

Dia juga menyebutkan berterima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan Alih Daya. Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan di awal pandemi membantu perusahaan alih daya melewati masa pagebluk mwskipun harus mengurangi jumlah tenaga kerja.

Dia juga menyebutkan kebijakan kartu pra kerja yang memberikan manfaat dan peningkatan kompetensi bagi calon pekerja kami. Dia berpendapat, setelah UU Cipta Kerja dan pascapandemi, mulai bertumbuhnya ekonomi serta bangkitnya kembali industri di tanah air, membuat pasar Alih Daya bertumbuh.

Namun, lanjut Mira, seiring bertumbuhnya pasar, dia menilai keahlian dan produktivitas menjadi nilai tambah yang dapat diberikan oleh perusahaan alih daya. Mira menegaskan lemahaman atas kebutuhan bisnis dan industri sangatlah penting agar Perusahaan Alih Daya dapat membangun keahliannya.

"Karenanya sebagai salah satu industri yang didorong untuk berkembang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, kami berharap dapat lebih jauh mengenal Industri ini dan layanan yang dapat diberikan oleh Alih Daya," katanya.

Dia juga mengajak seluruh pengusaha alih daya untuk guyub, solid, dan profesional u menyambut pasar Alih Daya yang semakin besar kedepannya. Terutama dengan penerapan PP 49 tahun 2018 Kemendagri yang akan memberikan potensi 9 juta tenaga honorer untuk dapat berubah menjadi tenaga Alih Daya.

Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani mengatakan UU cipta kerja telah membuka perspektif lebih luas, mendorong penyerapan tenaga kerja di indonesia, termasuk bisnis alih daya, di mana pemberian kesempatan lebih luas di bidang alih daya sangat didorong pemerintah.

"Tentunya diiringi harapan untuk dapat memberikan pekerjaan yang layak bagi rakyat," kata Hariyadi.

Tak hanya itu, Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid menyebutkan apabila seluruh stakeholders yang terlibat bersinergi mewujudkan iklim ketenagakerjaan outsourcing yang sehat dan bertanggung jawab, maka tenaga kerja outsourcing dapat menjadi bagian dalam ekosistem perekonomian nasional.

"Turut membangun kemandirian ekonomi, dan memiliki daya saing serta produktifitas yang tinggi. Selain itu apabila sistem outsourcing terlaksana secara baik, bertanggung jawab dan benar, maka akan membuka kesempatan dan ruang yang besar untuk ketenagakerjaan dan dunia usaha, menjadi lebih kompetitif dan juga produktif," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement