REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja, M Hanif Dhakiri, mengatakan pekerja alih daya ataupun kontrak tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Bahkan, ujar dia, sesuai peraturan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam batasan waktu 30 hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR. "Jadi pekerja yang diPHK saja tetap berhak mendapatkan THR, apalagi pekerja outsourcing (alih daya) atau kontrak," ujarnya, Ahad, (31/5).
Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja alih daya ataupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama tiga bulan atau lebih, berhak mendapatkan THR.
Perusahaan, lanjut dia, harus memenuhi hak-hak para pekerja ini. Hanif menyarankan perusahaan mempercepat pembayaran THR selambat-lambatnya dua minggu sebelum Lebaran Idul Fitri atau H-14 supaya mereka bisa menggunakan uang tersebut untuk membeli tiket mudik.