REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) menilai negara telah membiarkan terjadi perbudakan pada era modern dengan adanya sistem alih daya di perusahaan BUMN.
"Negara selaku pemegang kuasa dari kepemilikan saham mayoritas di BUMN, masih saja tidak bisa mendesak direksi-direksi BUMN untuk patuh pada peraturan perundang-undangan," kata Koordinator Geber BUMN Achmad Ismail di Jakarta, Selasa.
Kuasa hukum Geber BUMN Wirdan Fauzi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR.
Rapat di Komisi IX DPR itu dihadiri Satgas Outsourcing BUMN, para direktur utama BUMN, dan Geber BUMN. Rapat tersebut juga mengundang Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Salah satu butir kesimpulan rapat tersebut adalah pengangkatan pekerja alih daya di perusahaan BUMN dilakukan tanpa seleksi dan dimulai paling lambat 15 September 2014 hingga 30 September 2014," tuturnya.
Namun, hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan, direksi BUMN tidak menjalankan hasil rapat tersebut. Wirdan menegaskan belum ada satu pun pekerja alih daya di BUMN yang diangkat menjadi pekerja tetap.
"Ketidakpatuhan dan ketidakpedulian itu disebabkan adanya pembiaran oleh Kementerian BUMN," ujarnya.
Oleh karena itu, pada hari Rabu (15/10) Geber BUMN akan melakukan aksi dengan menduduki Kementerian BUMN. Mereka menuntut pengangkatan pekerja alih daya BUMN menjadi pekerja tetap tanpa syarat.
Selain menuntut pengangkatan pekerja alih daya menjadi pekerja tetap, Geber BUMN juga mendesak penghapusan sistem alih daya di perusahaan-perusahaan BUMN.
Geber BUMN juga menuntut perusahaan-perusahaan BUMN untuk mempekerjakan kembali pekerja alih daya yang telah diputus hubungan kerja (PKH) secara sepihak serta membayar hak-hak normatif yang seharusnya pekerja terima.