REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Bersama Buruh/Pekerja BUMN (Geber BUMN) akan melakukan aksi yang diikuti 2.000 pekerja BUMN dari seluruh wilayah Jabodetabek dengan menduduki Kementerian BUMN, Rabu (15/10).
"Aksi juga dilakukan serentak di berbagai provinsi di kantor gubernur dan dinas ketenagakerjaan setempat. Kami menuntut pengangkatan pekerja alih daya BUMN menjadi pekerja tetap tanpa syarat," kata Koordinator Geber BUMN Achmad Ismail di Jakarta, Selasa.
Selain menuntut pengangkatan pekerja alih daya menjadi pekerja tetap, Geber BUMN juga mendesak penghapusan sistem alih daya di perusahaan-perusahaan BUMN.
Geber BUMN juga menuntut perusahaan-perusahaan BUMN untuk mempekerjakan kembali pekerja alih daya yang telah diputus hubungan kerja (PKH) secara sepihak serta membayar hak-hak normatif yang seharusnya pekerja terima.
"Kalau tuntutan kami tidak diindahkan, pekerja BUMN akan melakukan aksi-aksi strategis di berbagai daerah karena kami menilai negara tidak memperhatikan nasib buruh alih daya di perusahaan-perusahaan BUMN," tuturnya.
Kuasa hukum Geber BUMN Wirdan Fauzi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan bahwa tuntutan tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR.
Rapat di Komisi IX DPR itu dihadiri Satgas Outsourcing BUMN, para direktur utama BUMN dan Geber BUMN. Rapat tersebut juga mengundang Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
"Salah satu butir kesimpulan rapat tersebut adalah pengangkatan pekerja alih daya di perusahaan BUMN dilakukan tanpa seleksi dan dimulai paling lambat 15 September 2014 hingga 30 September 2014," kata Wirdan.
Namun, hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan, direksi BUMN tidak menjalankan hasil rapat tersebut. Wirdan menegaskan belum ada satu pun pekerja alih daya di BUMN yang diangkat menjadi pekerja tetap.
"Ketidakpatuhan dan ketidakpedulian itu disebabkan adanya pembiaran oleh Kementerian BUMN," ujarnya.