Rabu 22 Jun 2022 17:47 WIB

Evaluasi Putusan Sidang Etik Dimulai, Kapolri Meretas Jalan Pemecatan AKBP Brotoseno

Merespons desakan publik, Kapolri mengevaluasi putusan sidang etik AKBP Brotoseno.

AKBP Brotoseno saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit membentuk tim guna mengevaluasi putusan sidang etik yang tidak memecat Brotoseno meski berstatus sebagai eks napi kasus korupsi. (ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap agar  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memecat AKBP Raden Brotoseno. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, Polri punya alasan kuat untuk memberhentikan Brotoseno dari anggota kepolisian.

Poengky mengatakan, Kompolnas bersama Polri, sudah membahas masalah Brotoseno. Bersama Ketua Kompolnas Mahfud MD, kata Poengky, lembaga pengawasan Polri itu menilai perlu bagi Kapolri untuk mempertimbangkan aspirasi, dan kritik publik yang meminta pemecatan Brotoseno.

“Yang bersangkutan (AKBP Brotoseno) sudah terbukti bersalah dalam kasus pidananya, dan sudah inkrah, dihukum penjara, dan sebagai (mantan) narapidana, dan kasusnya korupsi, jika dipertahankan (sebagai anggota Polri), hal tersebut sangat menciderai rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Poengky, Senin (13/6/2022) lalu.

Menurutnya, mempertahankan mantan narapidana kasus berat sebagai anggota kepolisian, pun bakal berimbas pada reputasi Polri sebagai aparat penegak hukum.

“Kami (Kompolnas) berharap, yang bersangkutan di-PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat - dipecat),” kata Poengky melanjutkan. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga menjabat ketua Kompolnas, juga telah mengapresiasi sejumlah langkah dari Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam merespons polemik kasus AKBP Raden Brotoseno yang menjadi perhatian publik.

"Polri merespons dan berkoordinasi dengan saya sebagai ketua Kompolnas, yang pada akhirnya menghasilkan keputusan Kapolri yang bagus. Pertama, akan merevisi kembali putusan tentang pengangkatan Brotoseno," kata Mahfud, Sabtu pekan lalu.

"Kedua, mengubah peraturan Polri dan membuat peraturan Kapolri. Saya katakan itu bagus, itu responsif. Saya sebagai Menko Polhukam dan ketua Kompolnas sangat mengapresiasi," imbuhnya.

Mahfud menilai, langkah yang diambil oleh Sigit sudah sejalan dengan hasil rapat Menko Polhukam sebagai Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan pimpinan Polri pada 3 Juni 2022 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. "Ketika itu, disepakati bahwa Polri akan melakukan revisi aturan," ujar dia.

Diketahui, AKBP Raden Brotoseno terjerat kasus penerimaan uang senilai Rp 1,9 miliar dalam kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat (Kalbar) pada 2018. Kasus tersebut, terjadi ketika AKBP Brotoseno masih menjabat sebagai Kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri.

 

Vonis pengadilan dan hasil kasasi menghukumnya 5 tahun penjara. Pemberian remisi tiga tahun membuatnya bebas pada 2020. Sidang KKEP juga menyatakan AKBP Brotoseno bersalah melakukan perbuatan tercela, tetapi hanya dihukum meminta maaf kepada atasan, dan demosi jabatan.

 

photo
AKBP Raden Brotoseno tidak Dipecat Polri - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement